Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Pati – Sejumlah aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI/Polri, hingga wartawan di Kabupaten Pati, Jawa Tengah dicatut menjadi anggota partai politik (parpol).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat pun melakukan verifikasi dan klarifikasi, Senin (12/9/2022). Setidaknya total ada 16 warga telah melapor ke KPU karena dicatut Parpol.

KPU Kabupaten Pati pun mengundang mereka beserta parpol terkait untuk melakukan klarifikasi. Setidaknya ada tujuh pengurus Parpol yang diundang dalam kesempatan itu.

Itu dilakukan agar warga yang merasa tak pernah mendaftar menjadi anggota Parpol tertentu bisa bertemu langsung dengan pengurus parpol yang mencatutnya.

”Ini merupakan mekanismenya. Jadi kita klarifikasi. Setelah itu kami laporkan ke KPU Pusat. KPU Pusat kemudian meminta pengurus partai untuk menghapus nama yang sudah diverifikasi,” ujar Komisioner KPU Pati, Supriyono.

Baca: Sebelas Warga di Pati Dicatut Jadi Anggota Parpol, Ada Jurnalis dan ASN

Supriyono mengatakan sebenarnya pihaknya diberikan batasan hingga 14 September untuk melakukan verifikasi. Namun, KPU pusat meminta hasil verifikasi dikirim lebih cepat. Sehingga verifikasi dilakukan hari ini.
Supriyono mengatakan sebenarnya pihaknya diberikan batasan hingga 14 September untuk melakukan verifikasi. Namun, KPU pusat meminta hasil verifikasi dikirim lebih cepat. Sehingga verifikasi dilakukan hari ini.Meskipun demikian, warga dipersilahkan melaporkan aduan ke website infopemilu.kpu.go.id bila merasa tercatut parpol. Nantinya ada verifikasi lanjutkan yang akan dilakukan KPU.”Masyarakat silakan mengecek berkala NIK-nya di website ini. Karena bisa saja kemarin tercatut, hari ini ternyata dinyatakan menjadi anggota parpol,” pungkas dia.Sementara itu, salah satu warga yang tercatut, Angga Saputra, berharap namanya dihapus dari keanggotaan Partai Prima. Karena ia mengaku selama ini tidak pernah mendaftarkan diri di parpol tersebut.”Mohon nama saya dihapus dari anggota parpol ini. Karena saya tidak pernah mendaftar anggota Partai Prima,” ujar Angga yang merupakan wartawan ini. Reporter: Umar HanafiEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler