Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Pati – Dugaan tindak pidana korupsi diduga menjerat S, seorang mantan kepala desa (Kades) Sambirejo, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

S kemudian dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Sebab, Kejaksaan Negeri Pati sudah tiga kali melakukan pemanggilan terhadap S. Namun, S tak pernah datang memenuhi panggilan.

Selain masuk dalam DPO, S juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

”Sudah kami panggil sebanyak tiga kali. S tidak pernah datang dan tidak pernah mau diperiksa. Jadi kami tetapkan sebagai DPO,” ujar salah satu penyidik Kejaksaan Negeri Pati Fandi.

Baca: Mayat dalam Sumur Gegerkan Wedarijaksa Pati

Kejaksaan Negeri Pati sendiri sudah berkoordinasi dengan Polres Pati untuk melakukan pencarian. Bila S nanti ditangkap, maka akan ditahan guna menjalani proses pemeriksaan.

”Kalau seandainya dia mau datang maka akan kami periksa. Statusnya saat ini sebagai tersangka. Hanya saja yang bersangkutan selalu mangkir saat dipanggil,” paparnya.Untuk diketahui, S terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran Dana Desa 2020. Kemudian pada 2021, pihaknya mendapatkan laporan dari warga ada dugaan peyelewengan Dana Desa sebesar Rp 500 juta.Belasan saksi sudah dipanggil. Para saksi itu dari berbagai elemen mulai dari perangkat desa hingga Camat Gabus. Dari keterangan saksi, ada dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) pada 2020 lalu.”Kasus ini ditangani sejak 2021 lalu. Kejaksaan menindaklanjuti masalah ini karena adanya laporan warga atas dugaan anggaran desa ratusan juta yang tidak ada pertanggung jawabannya,” pungkas dia. Reporter: Umar HanafiEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler