Diduga Terjerat Korupsi, Mantan Kades di Pati Jadi DPO
Umar Hanafi
Jumat, 16 September 2022 12:55:40
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Pati – Dugaan tindak pidana korupsi diduga menjerat S, seorang mantan kepala desa (Kades) Sambirejo, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
S kemudian dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Sebab, Kejaksaan Negeri Pati sudah tiga kali melakukan pemanggilan terhadap S. Namun, S tak pernah datang memenuhi panggilan.
Selain masuk dalam DPO, S juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
”Sudah kami panggil sebanyak tiga kali. S tidak pernah datang dan tidak pernah mau diperiksa. Jadi kami tetapkan sebagai DPO,” ujar salah satu penyidik Kejaksaan Negeri Pati Fandi.
Baca: Mayat dalam Sumur Gegerkan Wedarijaksa Pati
Kejaksaan Negeri Pati sendiri sudah berkoordinasi dengan Polres Pati untuk melakukan pencarian. Bila S nanti ditangkap, maka akan ditahan guna menjalani proses pemeriksaan.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Gedung Kejaksaan Negeri Pati. (Murianews/Umar Hanafi)[/caption]
MURIANEWS, Pati – Dugaan tindak pidana korupsi diduga menjerat S, seorang mantan kepala desa (Kades) Sambirejo, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
S kemudian dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Sebab, Kejaksaan Negeri Pati sudah tiga kali melakukan pemanggilan terhadap S. Namun, S tak pernah datang memenuhi panggilan.
Selain masuk dalam DPO, S juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
”Sudah kami panggil sebanyak tiga kali. S tidak pernah datang dan tidak pernah mau diperiksa. Jadi kami tetapkan sebagai DPO,” ujar salah satu penyidik Kejaksaan Negeri Pati Fandi.
Baca: