Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Pati – Petani ubi kayu dan tebu terpaksa membeli dan menggunakan pupuk non subsidi untuk tanamannya. Itu terpaksa dilakukan lantaran, mereka tak lagi mendapat jatah pupuk subsidi.

Vice Precident (VP) Penjualan Wilayah 3B PT Pupuk Indonesia (Persero) Rizki Candra Sakti mengungkapkan, hanya terdapat sembilan komoditas yang berhak atas pupuk bersubsidi.

Kesembilan komoditas itu dari tiga subsektor, yakni tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan.

Komoditas atau usaha tani subsektor tanaman pangan yang bisa mendapat pupuk bersubsidi terdiri atas padi, jagung, dan kedelai.

Adapun untuk subsektor hortikultura meliputi cabai, bawang merah, dan bawang putih. Sedangkan subsektor perkebunan yakni tebu rakyat, kako, dan kopi.

”Dari 70 komoditas, sekarang tinggal 9 komoditas saja yang petaninya berhak mendapatkan pupuk bersubsidi,” ujar dia saat meninjau gudang pupuk Petrokimia di Jalan Pati-Juwana, Jumat (23/9/2022).

Baca: Puluhan Petani Pati Geruduk Kantor Dispertan

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian. Ketentuan tersebut berlaku sejak Juli 2022.Peraturan itu juga mengatur jenis pupuk subsidi. Di mana, saat ini hanya tinggal dua jenis pupuk yang masuk dalam daftar subsidi pemerintah, yakni urea dan NPK (Nitrogen, Phosphat, dan Kalium).”Untuk pupuk jenis ZA, SP-36, petroganik, dan pupuk organik cair sudah tidak lagi disubsidi,” kata dia.Riski mengakui kebijakan ini berdampak pada petani tertentu. Kelompok petani terdampak pun terpaksa beralih ke pupuk non subsidi. Di Kabupaten Pati petani yang paling terdampak adalah petani ubi kayu dan tebu.”Karena terkendala komoditas (ubi kayu) yang sudah tidak lagi disubsidi. Kemudian, petani tanaman tebu karena sudah tidak mendapatkan pupuk ZA bersubsidi. Tetapi untuk NPK masih mendapatkan jatah (subsidi),” pungkas dia. Reporter: Umar HanafiEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler