Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Pati – Realisasi pajak mineral bukan logam dan batuan (Minerba) di Kabupaten Pati tahun ini menjadi sumbangan pendapatan paling rendah.

Menurut data Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKAD) Kabupaten Pati, hingga Agustus 2022, realisasi pajak ini baru menyumbang Rp 120 juta.

Kabid Pendapatan BPKAD Pati Zabidi mengatakan, jumlah realisasi itu belum menyentuh setengah dari target yang ditentukan. Target pajak itu di angka Rp 250 juta pada 2022.

”Pajak Minerba baru mencapai 40.99 persen. Targetnya Rp 250 juta. Baru terealisasi Rp 102 juta. Karena perizinannya di tingkat provinisi, dan ada beberapa pengusaha yang izinnya habis,” ungkapnya, Jumat (30/9/2022).

Baca: 3 Ton Beras Dibagikan ke Abang Becak hingga PKL di Pati

Padahal banyak pertambangan yang beroperasi di Kabupaten Pati saat ini. Sayangnya, tambang galian C itu beberapa tak berizin sehingga tidak memberikan pemasukan pada APBD Kabupaten Pati.

Berdasarkan data yang dimiliki pihaknya, pertambangan di Kabupaten Pati, baik milik perusahaan maupun perorangan baru 14 yang mengantongi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP).
Berdasarkan data yang dimiliki pihaknya, pertambangan di Kabupaten Pati, baik milik perusahaan maupun perorangan baru 14 yang mengantongi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP).Namun, dari jumlah itu, tiga di antaranya belum membarui perizinan.”Minerba ini meliputi tambang galian C. Ada 11 wajib pajak (WP) galian C dan tiga Pertambangan yang habis izinnya,” kata dia.Terpisah, Kepala ESDM Kendeng Muria Pati Irwan Edhie Kuncoro menambahkan, pihaknya tidak mendapat sepeser pun dari pajak itu. Semua hasil pajak ini dimiliki pemerintah daerah.”Kami mempunyai wewenang mengeluarkan berbagai izin tambang galian C. Tetapi tidak kebagian pajaknya. Provinsi nol persen. Semuanya masuk ke kabupaten. Jadi isu yang beredar kami juga mendapat bagian pajak galian C, itu salah,” kata dia. Reporter: Umar HanafiEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler