Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Pati – Daerah hulu Sungai Silungonggo di Kecamatan Gunungwungkal banyak sampah mengapung. Itu terlihat di bawah jembatan penghubung Desa Gunungwungkal dan Desa Bancak.

Di sana banyak sampah-sampah rumah tangga yang mengambang. Bila debit air tinggi, sampah-sampah yang kebanyakan popok bayi itu disapu air.

Namun bila debit air sedikit, sampah-sampah tertahan di pinggir sungai atau tersangkut di batu kali. Pemandangan itu cukup miris sebab, lokasi itu termasuk daerah hulu sungai yang berhilir di Kecamatan Tayu.

Kabupaten Pati sendiri sudah memiliki perda untuk menindak bagi pelaku pembuang sampah di sungai. Tak tanggung-tanggung, ancaman dendanya mencapai Rp 50 juta.

Perda itu bernomor 19 tahun 2007 tentang Garis Sempadan. Namun, ancaman dalam Perda ini seperti tak berpengaruh. Sebagian masyarakat masih membuang sampah di sungai.

Baca: Anggaran Pemkab Pati 2023 Diprediksi Turun

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pati, Tulus Budiharjo mengaku sudah beberapa kali mengimbau kepada warga untuk tidak membuang sampah di sungai. Sebab, itu bisa memicu banjir.

”Memang itu Perda ada. Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membuang di aliran sungai. Tapi memang membangun kesadaran belum berhasil. Memang ada beberapa warga yang melakukan (membuang sampah di kali) itu,” ujar Tulus, Senin (10/10/2022).Pihaknya juga sudah melakukan pemasangan papan peringatan serta melakukan sosialisasi Perda ini di semua kecamatan dan menyediakan sarana tempat pembangunan sementara (TPS). Tetapi masyarakat masih membuang sampah di sungai.”Kami sudah bekerja sama dengan Satpol PP. Penerapan sanksi, pernah ada yang ditangkap dan diberikan pembinaan. Kami sering menegur. Memang kesadaran masyarakat yang dekat dengan sungai belum terbentuk,” kata dia.Ia pun terus berusaha menertibkan terkait hal ini. Pihaknya tidak mau sampah-sampah itu mencemari lingkungan dan menimbulkan penyakit bagi masyarakat yang berada di sekitar sungai.”Untuk jera belum ada. Kami harapkan mayarakat disekitar bisa menegur agar tak ada yang membuang sampah. Karena itu mengganggu masyarakat lainnya,” pungkas dia. Reporter: Umar HanafiEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler