22 Pelaku Penambangan Ilegal Disikat, Ada dari Pati, Grobogan dan Jepara
Umar Hanafi
Kamis, 13 Oktober 2022 14:20:48
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Pati – Sebanyak 22 pelaku penambangan ilegal ditangkap Polda Jawa Tengah. Akibat dari perbuatan mereka negara merugi hingga mencapai Rp 7,2 miliar.
Kapolda Jateng Irjen Pol Achmad Lutfi mengatakan puluhan tersangka ini tersebar dari berbagai daerah di wilayahnya. Di antaranya Pati, Grobogan, Sragen, Magelang, Batang, Klaten, Banjarnegara, Banyumas, Kebumen dan Jepara.
Pihaknya mengerahkan Satgas Puser Bumi dan berbagai Polresta serta Polres untuk mengungkap puluhan kasus ini.
”Total ada 23 kasus. Dari kasus itu tersangka 22 orang. Ada yang sudah naik sidik maupun dalam proses lidik. Ditreskrimsum ada lima laporan polisi, Polresta Pati ada empat, Magelang empat, Klaten, Grobogan dan lain sebagainya,” tutur Irjen Pol Achmad Lutfi dalam konferensi pers di Brimob Jateng di Pati, Kamis (13/10/2022).
Baca: Polres Pati Resmi Naik Tipe Jadi Polresta
Para tersangka ini menyalahi aturan dalam penambangan. Mulai dari melakukan penambangan tidak sesuai titik, tanpa izin hingga mengantongi izin eksplorasi namun sudah melakukan aktivitas penambangan.
”Lalu, izin penataan lahan tetapi melakukan aktivitas penambangan ada dua kasus. Jadi beberapa modus operandi ini dilakukan sehingga berdampak pada lingkungan sekitar,” tutur dia.
Puluhan tersangka ini mempunyai peran berbeda-beda. Mulai dari operator tambang hingga penanggungjawab.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Barang bukti kasus penambangan ilegal dipajang di Brimob Polda Jateng di Pati. (Murianews/Umar Hanafi)[/caption]
MURIANEWS, Pati – Sebanyak 22 pelaku penambangan ilegal ditangkap Polda Jawa Tengah. Akibat dari perbuatan mereka negara merugi hingga mencapai Rp 7,2 miliar.
Kapolda Jateng Irjen Pol Achmad Lutfi mengatakan puluhan tersangka ini tersebar dari berbagai daerah di wilayahnya. Di antaranya Pati, Grobogan, Sragen, Magelang, Batang, Klaten, Banjarnegara, Banyumas, Kebumen dan Jepara.
Pihaknya mengerahkan Satgas Puser Bumi dan berbagai Polresta serta Polres untuk mengungkap puluhan kasus ini.
”Total ada 23 kasus. Dari kasus itu tersangka 22 orang. Ada yang sudah naik sidik maupun dalam proses lidik. Ditreskrimsum ada lima laporan polisi, Polresta Pati ada empat, Magelang empat, Klaten, Grobogan dan lain sebagainya,” tutur Irjen Pol Achmad Lutfi dalam konferensi pers di Brimob Jateng di Pati, Kamis (13/10/2022).
Baca: