Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Pati – Empat warga Kabupaten Pati, Jawa Tengah tertipu investasi bodong berkedok saham kapal penangkapan ikan. Mereka bahkan sampai merugi hingga miliaran rupiah.

Peristiwa ini menimpa Bambang Mulyono, Muhammad Ridwan Rustama, Siti Fatimah Al-Zana Nur Fatimah, dan Sumarni. Keempatnya mengalami kerugian dengan nilai yang berbeda.

Bambang Muloyono dan Ridwa Rustama masing-masing kehilangan duit Rp 1 miliar. Sedangkan, Sumarni rugi Rp 2,5 miliar dan Siti Fatimah Rp 3,7 miliar.

Adapun pelaku penipuan investasi bodong itu yakni warga Kecamatan Juwana berinisial U. Pelaku sendiri sudah ditahan Polda Jateng Selasa, (18/10/2022).

Kuasa hukum para korban, Nimerodin Gulo mengatakan, kasus bermula saat U menawarkan kerja sama pada korban. Kerja sama itu berupa penyertaan modal dan saham untuk pembiayaan perbekalan kapal penangkap ikan.

Baca: Horor, Mobil Misterius Mendadak Terbakar di Trangkil Pati

Nantinya, setelah kapal mendapatkan hasil, para pemilik saham dan yang menginvestasikan uangnya dijanjikan mendapatkan keuntungan 4 persen hingga 7 persen setiap bulannya.

”Mereka merasa tertipu oleh U dengan modus perbekalan kapal. U mengaku punya kapal penangkapan ikan di Juwana lalu menawarkan kepada para korban untuk mencukupi perbekalan dan meneruskan pembuatan kapal,” ucap dia, Senin (24/10/2022).

Dua-tiga kali transaksi, persenan yang dijanjikan lancar. U memberikan sebagian hasil tangkapan kapal. Ia pun menawarkan kepada para korban untuk berinvestasi lebih besar untuk membiayai  kapal yang lebih besar.
Dua-tiga kali transaksi, persenan yang dijanjikan lancar. U memberikan sebagian hasil tangkapan kapal. Ia pun menawarkan kepada para korban untuk berinvestasi lebih besar untuk membiayai  kapal yang lebih besar.Namun, setoran terduga pelaku kepada para korban tersendat. Para korban beberapa kali diberikan cek. Tetapi setelah dicek, ternyata palsu.”Memberikan uang cek. Tapi ternyata sudah tutup buku. Secara hukum perbankan ndak boleh diedarkan. Sama dengan uang palsu,” ucap dia.Mereka pun melaporkan kejadian itu ke Polresta Pati hingga Polda Jateng. Terduga pelaku sudah ditahan di Polda Jateng pada Selasa (18/10/2022) lalu. Ia berharap kasus yang ditangani Polresta juga segera ditindaklanjuti.”Kejadian mulai tahun 2017. Dilaporkan ke kepolisian pada 2019. Mulai dari Polresta hingga Polda. Selasa kemarin U sudah ditangkap,” pungkas dia.Sementara itu, Siti Fatimah Al-Zana Nur Fatimah mengaku terpikat dengan bujuk rayuan U lantaran diiming-imingi dengan hasil yang meyakinkan. Ia dijanjikan mendapatkan 7 persen dari modal yang diberikan.”Ia menyampaikan punya 7 kapal. Berjalan dua-tiga kali. Tapi pembayaran macet. Dia bilang karena ada pembesaran kapal. Saya juga diberikan sembilan cek tapi ternyata ceknya palsu,” imbuhnya.https://youtu.be/O6g2kopROkwReporter: Umar HanafiEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler