Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Pati – Kasus investasi bodong berkedok saham kapal penangkapan ikan mencuat di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Lembaga Studi dan Bantuan Hukum (LSBH) Teratai Pati menduga korbannya lebih dari yang ditangani.

Saat ini, pihaknya baru empat korban yang ditanganinya. Mereka adalah Bambang Mulyono, Muhammad Ridwan Rustama, Siti Fatimah Al-Zana Nur Fatimah dan Sumarni.

”Kalau ini sudah dibongkar saya yakin ada korban lain yang akan melapor,” ujar salah satu pimpinan LSBH Teratai Nimerodin Gulo, Senin (24/10/2022).

Ia mengatakan para kliennya ini merasa ditipu warga Kecamatan Juwana yang berinisial U. Terduga pelaku mengiming-imingi korban dengan memberikan keuntungan besar bila membiayai pelayaran kapalnya dan ikut membeli sahamnya.

Baca: Tergiur Investasi Bodong, Empat Warga Pati Rugi Miliaran Rupiah

Dua-tiga kali transaksi, para korban mendapatkan buah dari investasinya. Setelah itu, terduga pelaku pun menawarkan kepada para korban untuk berinvestasi dengan modal lebih tinggi lagi.

”Setelah berhasil dua-tiga kali, dia lempar umpan. Korban pun terpancing. Begitu uangnya diserahkan, pembagian hasil dari sahamnya tidak diserahkan,” tutur dia.Terduga pelaku sebenarnya sudah memberikan beberapa cek kepada korban. Namun setelah diperiksa, ternyata cek yang diberikan sudah tutup buku alias tidak berlaku.Saat ini, terduga pelaku sudah ditahan Polda Jateng atas laporan Siti Fatimah Al-Zana Nur Fatimah. Namun laporan-laporan lainnya baik di Polresta Pati maupun Polda Jateng belum ditindaklanjuti.Terduga pelaku menggasak uang kliennya total Rp 7,2 miliar. Para kliennya ini yakni, Bambang Mulyono yang menginvestasikan uangnya Rp 1 miliar, Muhammad Ridwan Rustama Rp 1 miliar, Siti Fatimah Al-Zana Nur Fatimah Rp 3,7 miliar dan Sumarni Rp 2,5 miliar. Reporter: Umar HanafiEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler