Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Pati – Kasus pencurian dokumen di Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Pati telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Pati.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Pati Ajhi Susanto mengatakan, baru kasus pencurian dokumen di Disperidag Pati yang sudah dilimpahkan.

Sementara berkas kasus pencurian dokumen di gedung DPRD Kabupaten Pati dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati masih di Polresta Pati.

’’Baru satu Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) saja yang sudah dilimpahkan ke kami. Baru dari kantor Disdagperin Pati. Yang lainnya belum,’’ ujar dia saat dikonfirmasi, Rabu (26/10/2022).

Ia mengungkapkan kasus pencurian dokumen di Disperindag sudah masuk tahap dua. Pihaknya sudah memanggil dua ahli. Yakni, saksi ahli hukum dan arsip waris dari Kabupaten Kudus.

’’Sudah masuk tahap dua perkara itu. Karena ini menyangkut kearsipan, kami panggil ahli yang membidangi,’’ tambahnya.

Baca: Mobil Misterius Terbakar di Trangkil Pati Diduga Karena Modifikasi Tangki BBM

Berdasarkan hasil penyidikan, perkara itu dimasukkan ke kasus pencurian murni. Ini dikarenakan saksi ahli yang membidangi menyatakan kasus itu bukan perkara kearsipan.
Berdasarkan hasil penyidikan, perkara itu dimasukkan ke kasus pencurian murni. Ini dikarenakan saksi ahli yang membidangi menyatakan kasus itu bukan perkara kearsipan.’’Keterangan ahli bahwa kasus itu pencurian murni. Sebab tak ada dokumen asli. Meskipun itu fotocopy LPJ. Ahlinya bilang seperti itu ya mau bagaimana lagi. Jadi kami masukkan ke 362 (pencurian) murni. Bukan perkara UU kearsipan,” tutur dia.Pihaknya pun masih mengembangkan kasus ini. Kejari Pati segera memeriksa penadah untuk dimintai keterangan.Diketahui, kasus pencurian dokumen terjadi di beberapa tempat. Di antaranya Gedung DPRD, Disdagperin dan Satpol PP Kabupaten Pati.Kasus ini menjerat JHK (44). Ia melakukan pencurian berkas-berkas penting selama enam kali dari tanggal 5 Agustus hingga 24 Agustus 2022.Gedung DPRD Kabupaten Pati disatroni empat kali, Satpol PP Kabupaten Pati dan Disdagperin Kabupaten Pati masing-masing sekali. Warga Kecamatan Dukuhseti itu dibantu tiga karyawannya. Reporter: Umar HanafiEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler