Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Pati – Akademisi Pati, Ahmad Jukari berharap pembahasan Raperda Pesantren tidak hanya sekadar gimik. Ia berharap Raperda ini segera disahkan menjadi Perda.

Dosen STAIP Pati ini meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati lebih serius membahas Raperda Pesantren

’’Raperda Pesantren jangan hanya gimik. Pemkab Pati perlu lebih serius dalam penyusunan dan pembahasan Raperda sebagai imlementasi UU Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Pesantren. Apalagi UU Pesantren sudah tiga tahun lebih diundangkan, yakni pada 16 Oktober 2019,” ujar dia kepada Murianews, Kamis (27/10/2022).

Baca: PCNU Pati Desak Raperda Pesantren Segera Disahkan

Ia juga meminta transparansi terkait pembahasan Raperda ini. Ahmad Jukari menyayangkan selama ini masyarakat tidak mendapatkan akses terkait penyusunan Raperda Pesantren.

’’Terbukti naskah kajian akademik yang informasinya sudah selesai disusun tidak dipublikasikan kepada masyarakat untuk mendapatkan masukan,’’ kata dia.

Ia menilai, seharusnya semua informasi yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat dipublikasikan sehingga dapat dikaji dan masyarakat bisa memberikan masukannya. Itu merujuk Pasal 8 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Ia menilai, seharusnya semua informasi yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat dipublikasikan sehingga dapat dikaji dan masyarakat bisa memberikan masukannya. Itu merujuk Pasal 8 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.’’Penyelenggaraan administrasi pemerintahan, pejabat pemerintahan dalam menggunakan wewenang wajib berdasarkan peraturan perundang-undangan dan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), salah satunya adalah keterbukaan,’’ ucap dia.Diketahui, pembahasan Raperda Pesantren belum kelar hingga saat ini. Beberapa agenda pembahasan sempat tertunda lantaran anggota DPRD Kabupaten Pati sakit dan rapat tak mencapai kuorum.Sebelumnya, Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badrudin memastikan Raperda Pesantren segera disahkan. Ia menargetkan akhir tahun ini aturan ini rampung dibahas dan disahkan.’’Raperda Pesantren saat ini masih kita bahas dan kita jadwalkan. Mungkin, saya menyakini di akhir tahun 2022 atau awal tahun 2023 selesai,’’ kata Ali saat Apel Hari Santri di Alun-alun Pati, Sabtu (22/10/2022) lalu. Reporter: Umar HanafiEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler