Rabu, 19 November 2025


Diketahui, Kepala Dusun (Kadus) Batok, Desa Bumiharjo, Kecamatan Winong, Pati, Jawa Tengah, Suharto dinilai menghina Koin Nahdlatul Ulama (NU). Ia sempat mengunggah foto kaleng Koin NU dengan narasi yang cenderung menghina dan ujaran kebencian.

Melalui akun FB Mangkudiponggolo Putro, Suharto menulis dengan caption ’’jiwa pengemis, ngisin-ngisini #oraduweuteg’’ sembari mencantumkan foto kaleng Koin NU.

Dalam bahasa Indonesia, unggahan itu berarti ”jiwa pengemis, malu-maluin.” Suharto mengunggah pada 29 Oktober 2022. Namun, selang beberapa saat, unggahan itu sudah dihapus. Meski begitu, telah banyak orang yang menyimpan tangkapan layar dari unggahan tersebut.

Baca: Dinilai Hina Koin NU Lewat Unggahan di Medsos, Oknum Perangkat Desa di Pati Nyaris Dipolisikan

Ketua DPC PKB Kabupaten Pati, Bambang Susilo menilai perbuatan yang dilakukan oknum perangkat des aitu tak patut dicontoh oleh masyarakat.

’’Mohon untuk semua kalangan untuk berhati-hati dalam mengunggah di media sosial. Karena ini zamannya digital. Semua orang bisa mengakses,’’ ujar Bambang yang juga Ketua Komisi A ini, Senin (31/10/2022).

Anggota Fraksi PKB, Muntamah juga mengungkap hal yang senada. Ia menyesalkan perbuatan oknum perangkat desa itu. Muntamah menilai Kadus tersebut tidak mengetahui tentang Koin NU tetapi waton mangab alias berbicara sembarangan.

’’Mohon maaf, kalimat kasarnya tidak tahu tapi waton mangap. Koin itu legal dari institusi yang legal yaitu LazisNU. Lembaga ini adalah pengelola zakat dan sedekah sebagai gerakan kolektif struktural untuk membantu menyelesaikan masalah ummat,’’ imbuh Muntamah.
’’Mohon maaf, kalimat kasarnya tidak tahu tapi waton mangap. Koin itu legal dari institusi yang legal yaitu LazisNU. Lembaga ini adalah pengelola zakat dan sedekah sebagai gerakan kolektif struktural untuk membantu menyelesaikan masalah ummat,’’ imbuh Muntamah.Kasus ini sudah diselesaikan baik-baik. Perangkat desa sudah meminta maaf kepada Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Pati dan warga NU secara umum. Ia berjanji tidak mengulangi lagi.Muntamah pun berharap janji ini dipegang betul oleh yang bersangkutan. Bila tidak, pihaknya akan menyeret ke jalur hukum. Mengingat negara ini merupakan negara hukum.’’Bisa terkena UU ITE kalau dilanjutkan secara hukum. Ini negara hukum, tidak boleh siapa pun menjelek-jelekan lewat medsos atau karena sekarang ada aturan di Undang-undang ITE,’’ kata dia.Sebenarnya, ia sepakat bila kasus itu dilanjutkan ke ranah hukum. Itu dilakukan agar tidak ada lagi oknum-oknum lain yang menghina gerakan NU.’’La, wong NU dilakon-lakoni dewe kok ndekne nyawang kok ga kuat. (La, dilakukan orang NU sendiri kok, dia hanya melihat, kok tidak kuat),’’ pungkas dia. Reporter: Umar HanafiEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler