Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Melalui surat telegram nomor ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan instruksi larangan menggelar tilang secara manual per 18 Oktober 2022.

’’Buku tilang di anggota sudah kami kembalikan ke UR Tilang. Di UR Tilang ini tetap membutuhkan buku tilang. Di lapangan saja yang sudah tidak menggunakan buku tilang,’’ ujar Kaur Bin Ops Satlantas Polresta Pati, Ipda Muslimin saat ditemui di Gedung Satpas Pati.

Penarikan ini dilakukan sejak awal Oktober atau sebelum telegram dari Kapolri keluar. Sebagai gantinya, anggota di lapangan dibekali dengan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Baca: Koin NU Dihina, PKB Pati Angkat Bicara

Kamera ini untuk merekam pelanggar lalu lintas. Pelanggar yang tertangkap kamera akan dicek datanya melalui sistem dan dicocokkan dengan data Samsat. Bila sudah sesuai, pihaknya mengirimkan surat tilang ETLE ke alamat pemilik kendaraan.

’’Kita tatap melakukan penegakkan hukum secara tegas. Kalau tidak ada penegakkan hukum, nanti dikhawatirkan tingkat kecelakaan menjadi tinggi, kepatuhan masyarakat terhadap lalu lintas juga menurun. Kita melakukan penegakkan tidak melalui manual tetapi ETLE,’’ tutur dia.
’’Kita tatap melakukan penegakkan hukum secara tegas. Kalau tidak ada penegakkan hukum, nanti dikhawatirkan tingkat kecelakaan menjadi tinggi, kepatuhan masyarakat terhadap lalu lintas juga menurun. Kita melakukan penegakkan tidak melalui manual tetapi ETLE,’’ tutur dia.Setidaknya ada 44 anggota yang dibekali kamera ini. Mereka diperintahkan menyisir seluruh wilayah Kabupaten Pati secara bergantian.’’Di jalan dibekali kamera ETLE. Jadi ndak dibekali dengan buku tilang. Ada 44 personel yang dibekali. Kamera statis ada dua, di perempatan Joyokusumo dan perempatan Puri,’’ pungkas dia.Masyarakat pun diharapkan tetap mematuhi rambu-rambu lalu lintas. Mengingat sudah ada ribuan orang yang terjaring tilang ETLE. Dari 1 Oktober hingga 27 Oktober lalu, setidaknya ada 5.759 pelanggar yang terkena tilang ETLE. Reporter: Umar HanafiEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler