Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Meskipun demikian, DPRD Kabupaten Pati diminta tidak tergesa-gesa. Mereka diminta ikut menggandeng pondok pesantren (Ponpes) di Bumi Mina Tani. Ini diperlukan agar Perda yang dihasilkan tidak mandul dan bermanfaat.

Itu terungkapkan dalam Audiensi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati bersama jajaran Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pati dan beberapa pimpinan ponpes, Kamis (3/11/2022).

Ketua PCNU Pati KH Yusuf Hasyim pun meminta dalam tahapan ini aspirasi semua pihak diakomodir agar Raperda Pesantren ini sempurna dan bermanfaat bagi kalangan Ponpes.

’’Kita kawal terus karena tidak cukup sampai pada pembahasan ditingkat dewan. Tetapi barangkali masukan masyarakat masih perlu kita pertimbangkan untuk penyempurnaan dari naskah akademik dari Raperda itu,’’ ujar KH Yusuf.

Baca: Pembahasan Raperda Pesantren Sempat Mandek, DPRD Pati Minta Maaf

Diharapkan Perda nanti juga mengakomodir kearifan lokal yang ada di Kabupaten Pati. Mengingat Pati memiliki ciri khas sendiri.

’’Agar pemerintah daerah benar-benar hadir demi kepentingan masyarakat kaitannya tengan pendidikan pesantren,’’ kata dia.Diharapkan Raperda ini nantinya juga membuat pesantren dan pemerintah daerah saling bersinergi untuk menangkal paham radikal. Ini diperlukan agar paham radikal tidak menyebar di masyarakat.’’Bukan soal bantuan dana saja. Tapi lebih dari itu, pemerintah hadir mendampingi memberikan perlindungan dan fasilitasi terhadap pesantren,’’ pungkas dia.Diketahui, saat ini naskah akademik (NA) Raperda Pesantren sudah selesai dibahas di Komisi D. Nantinya pada 11 November 2022, public hearing digelar. Reporter: Umar HanafiEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler