Kamis, 20 November 2025


’’Keadilan yang mana yang mulia? Inikah keadilan yang mulia?’’ tanya RH kepada Majelis Hakim usai mendengarkan putusan, Kamis (10/11/2022).

Senada, Kuasa Hukumnya Esero Gulo juga tak menerima putusan hakim. Menurutnya, kleinnya tak pantas divonis bersalah.

’’Dalam putusan ini sangat disayangkan. Selama ini kami sebagai kuasa hukum dan keluarga (RH) telah membuktikan bahwa klein kami tidak melakukan pembunuhan Maret 2020 sebagaimana yang dituntutkan Kejari Pati. Tapi majelis Hakim berkata lain,’’ imbuh dia.

Baca: Pelaku Pembunuhan di Jalan Juwana-Jakenan Pati Divonis 18 Tahun

Ia menilai tak ada bukti kuat yang menunjukkan RH membunuh Edi S di Jalan Juwana-Jakenan, Maret 2020 lalu. Bukti percakapan korban serta gebetan terdakwa, menurutnya tidak bisa menjadi alasan untuk menjerat kleinnya.

’’Hanya karena satu orang yang menyatakan ada SMS antara korban dan salah satu saksi. Padahal Jaksa tidak pernah memunculkan SMS itu. Hanya keterangan saksi saja ini yang menjadi alasan terdakwa divonis 18 tahun penjara,’’ tutur dia.

Pihaknya pun bakal melakukan upaya banding untuk memperjuangkan nasib kleinnya. Ia berharap keadilan benar-benar ditegakkan dalam persidangan nanti.’’Ada upaya banding. Kami kuasa hukum melakukan upaya hukum. Karena hukum di negera ini sebenarnya sudah baik tetapi yang tidak bagus pejabatnya,’’ pungkas dia.Sementara itu, JPU Fandhi Isnan siap meladeni banding yang diajukan kuasa hukum RH.’’Dari tuntutan kami (Pasal, red) 359 juncto 55. Hakim sependapat unsur pasal, namun hakim menurunkan 18 tahun. Dari penasehat hukum (RH) menyatakan banding. Jadi kami melakukan banding karena kuasa hukum melakukan banding sebagai proses hukum,’’ pungkas dia. Reporter: Umar HanafiEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler