Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Berdasarkan informasi yang diterima Murianews, puluhan sertifikat ini diurus sejak 2018 lalu. Para warga sudah membayar Rp 700 ribu per sertifikat.

Namun hingga saat ini, puluhan warga belum mendapatkan sertifikat mereka. Beredar isu, sertifikat itu sudah jadi, namun diduga digadaikan.

’’Isunya, ada sekitar sebelas sertifikat yang digelapkan Ketua PTSL. Tiga sertifikat di antaranya dijadikan agunan utang ke beberapa bank dan pegadaian. Ada pula (isu) sertifikat yang dijadikan jaminan utang ke perorangan oleh Ketua Panitia PTSL,’’ ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Baca: 46 Security PG Trangkil Pati Belum Dapat Kompensasi, Nilainya Rp 99,6 Juta

Mendapati kabar itu, Ketua PTSL Desa Talun Nur Salim membantahnya. Ia mengatakan, puluhan sertifikat yang belum diterima pemiliknya itu lantaran ada sejumlah revisi.

’’2018 dari pengajuan 1600 sekian masih ada kekurangan kurang lebih 32 (yang belum jadi). Persoalan sisa ini bukan dari pemerintah Desa tetapi dari pihak BPN. Perlu ada revisi. Mulai dari salah gambar, salah letak, salah nomor sehingga perlu adanya revisi,’’ tutur dia.

Nus Salim menambahkan, BPN menargetkan sertifikat-sertifkat yang belum jadi itu selesai pada Desember 2022.

’’Kami komitmen, yang penting ada progres. Terkait dengan pengajuan baru ini semoga bisa dipercepat,’’ kata dia.Ungkapan Senada dikatakan Kepala Desa Talun Maksum. Ia siap memastikan puluhan sertifikat tanah yang belum diterima pemiliknya itu segera rampung.’’Saya sendiri siap menyelesaikan. Karena ada panitia saya menekan agar Ketua segera diselesaikan. PTSL ini mulai 2018. Dulu diketuai Pak Joko. Ia pensiun dan sudah pindah ke Boyolali,’’ imbuh dia.Ia membantah biaya PTSL di desanya Rp 700 ribu pada 2018 lalu. Menurutnya para warga hanya membayar Rp 400 ribu. Maksun juga membantah sertifikat itu digadaikan ke bank.’’Ada dugaan-dugaan, dikira digadaikan atau diambilkan bank. Untuk biaya Rp 400 ribu,’’ pungkas dia. Reporter: Umar HanafiEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler