Diduga Jadi Tempat Karaoke, Warung di Terminal Juwana Pati Digerebek
Umar Hanafi
Rabu, 16 November 2022 16:15:52
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Satpol PP melakukan razia warung itu lantaran adanya aduan dari warga. Di mana, tempat itu diduga digunakan untuk karaoke dan aktivitas prostitusi.
’’Ini lokasi di dalam Terminal Juwana. Tidak ada namanya. Aduan masyarakat, karena siang malam buka jadi mengganggu lingkungan,’’ ujar Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kabupaten Pati, Endang Sulistiyani, Rabu (16/11/2022).
Sesampainya di sana, pihaknya tidak menemukan aktivitas karaoke maupun prostitusi. Meski demikian, pihaknya mendapati sejumlah botol miras serta beberapa bilik kamar yang ditata selayaknya room karaoke.
Baca: Pengusaha Karaoke Pati Dukung Penutupan Tempat Prostitusi
Atas temuan itu, pihaknya menilai pemilik warung sudah melanggar Perda Nomor 8 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pariwisata. Pasalnya, izin beroperasi tempat yang dimaksud adalah rumah makan namun diduga difungsikan sebagai tempat hiburan karaoke.
’’Izinnya warung makan tetapi di lapangan ada kamar-kamar, ada room-roomnya. Meski tidak ada praktek prostitusi. Kita juga temukan miras. Kita sita,’’ kata dia.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



