Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Satpol PP melakukan razia warung itu lantaran adanya aduan dari warga. Di mana, tempat itu diduga digunakan untuk karaoke dan aktivitas prostitusi.

’’Ini lokasi di dalam Terminal Juwana. Tidak ada namanya. Aduan masyarakat, karena siang malam buka jadi mengganggu lingkungan,’’ ujar Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kabupaten Pati, Endang Sulistiyani, Rabu (16/11/2022).

Sesampainya di sana, pihaknya tidak menemukan aktivitas karaoke maupun prostitusi. Meski demikian, pihaknya mendapati sejumlah botol miras serta beberapa bilik kamar yang ditata selayaknya room karaoke.

Baca: Pengusaha Karaoke Pati Dukung Penutupan Tempat Prostitusi

Atas temuan itu, pihaknya menilai pemilik warung sudah melanggar Perda Nomor 8 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pariwisata. Pasalnya, izin beroperasi tempat yang dimaksud adalah rumah makan namun diduga difungsikan sebagai tempat hiburan karaoke.

’’Izinnya warung makan tetapi di lapangan ada kamar-kamar, ada room-roomnya. Meski tidak ada praktek prostitusi. Kita juga temukan miras. Kita sita,’’ kata dia.
’’Izinnya warung makan tetapi di lapangan ada kamar-kamar, ada room-roomnya. Meski tidak ada praktek prostitusi. Kita juga temukan miras. Kita sita,’’ kata dia.Selain itu, pemilik warung juga dinilai melanggar Perda Nomor 22 tahun 2002 tentang Minuman Keras (Miras). Mengingat pemilik warung kedapatan menjual minuman keras jenis anggur merah dengan kadar alkohol di atas 5 persen.Atas pelanggaran tersebut, barang bukti minuman keras pun disita oleh Satpol PP. Sementara pemilik warung diminta menandatangani surat untuk tidak melakukan hal itu lagi.’’Kita adakan pembinaan. Kalau ditemukan lagi karaoke atau minuman keras di kemudian hari izinnya sebagai warung makan akan dicabut,’’ pungkas dia. Reporter: Umar HanafiEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler