54 Pekerja PT TRMS Pati Belum Dapat Kompensasi, Nilainya Rp 120 Juta
Umar Hanafi
Kamis, 17 November 2022 17:11:46
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Perwakilan dari mereka pun mendatangi Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Pati, Kamis (17/11/2022). Mereka didampingi kuasa hukumnya, Bambang Heru Sukamtono untuk bermediasi dengan pabrik yang memproduksi minuman Okky Jelly Drink itu.
Bambang memaparkan kliennya merupakan pekerja outsourcing PT Karya Manunggal Jati (PT KMJ) Sidoarjo dan ditempatkan di PT TRMS Pati. Mereka belum mendapatkan kompensasi habisnya kontrak mulai November 2020 hingga Desember 2021 atau 14 bulan.
’’Hari ini mediasi terkait 54 pekerja PT TRMS. TRMS menggunakan jasa outsourcing PT KJM. Setelah kontrak habis, mereka belum memberikan biaya kompetisi. Nilainya Rp 120 jutaan,’’ ujar Bambang.
Baca: 46 Security PG Trangkil Pati Belum Dapat Kompensasi, Nilainya Rp 99,6 Juta
Menurutnya, sesuai dengan PP 53 tahun 2021 yang merupakan turunan UU Cipta Kerja, setiap habisnya kontrak, pekerja berhak mendapatkan uang kompensasi sebesar satu kali gaji.
Saat ini, para kliennya masih ditempatkan di PT TRMS. Namun, dengan perusahaan outsourcing yang berbeda.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



