Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Kepala Pelaksana Harian (Kalakhar) BPBD Kabupaten Pati, Martinus Budi Prasetya menyoroti adanya peralihan kawasan hutan lindung jadi perhutanan sosial. Menurutnya, itu jadi biang kerok banjir.

Martinus berpendapat peralihan itu justru membuat kerusakan kawasan hutan. Menurutnya, fungsi hutan seharusnya ditanami pohon yang memiliki akar kuat dan penahan air.

Baca: Buruh di Pati Tolak Usulan UMK Jadi Rp 2.107.697

Dengan diganti menjadi tanaman produksi melalui program kehutanan sosial masyarakat, hutan justru ditanami dengan pohon yang akarnya tidak kuat menahan air.

’’Hutan sudah menjadi tanaman produksi. Dalam hal ini tanaman ketela atau tanaman satu musim. Yang mana akarnya tidak kuat menahan air,’’ ungkap dia.

Akibatnya, resapan air di daerah atas menjadi berkurang sehingga air hujan langsung menuju ke dataran rendah. Hanya sedikit air hujan yang diserap.

Dia menjelaskan, sebetulnya sudah aturan yang mengelola tentang pola tanaman dalam perhutanan sosial. Yakni 50 persen harus tanaman keras, 30 persen tanaman buah dan 20 persen tanaman semusim.Baca: Ini Penyebab Banjir Musiman Terjadi di Pati’’Dalam prakteknya, tidak ada lagi tanaman keras dan buah. Yang ada hanya tanaman semusim seperti jagung. Fakta di lapangan seperti itu, seperti di Tambakromo dan Sukolilo. Kerusakan Kendeng sangat berdampak bagi kehidupan masyarakat,’’ tutur dia.Sebagai tambahan informasi, Kawasan Pengelolaan Hutan (KPH) di Pati seluas 38.637,18 hektare. Dari luasan tersebut, hutan yang rehabilitasi 1.367,82 hektare. Sementara yang masuk dalam Kawasan Hutan dan Pengelolaan Khusus (KHDPK) atau usulan perhutanan sosial seluas 960,42 hektare. Reporter: Umar HanafiEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler