Duh, Sejumlah Perusahaan di Pati Belum Menggaji Karyawannya Sesuai UMK
Umar Hanafi
Rabu, 30 November 2022 14:04:58
Husaini mengatakan setidaknya ada lima hingga sepuluh perusahaan di Pati yang belum menggaji karyawannya sesuai UMK. Itu berdasarkan laporan kepada pihaknya. Namun, Husaini tidak menyebutkan secara detail nama-nama perusahaan itu.
’’Di Pati banyak perusahaan yang belum membayar (sesuai, red) standart UMK. Sekitar lima sampai sepuluh yang belum membayar (sesuai UMK, red),’’ kata dia.
Baca: Dua Kecamatan di Pati Kembali Diterjang Banjir BandangMenurutnya, hal itu tidak sepatutnya terjadi, mengingat UMK merupakan upah paling kecil yang harus dibayarkan oleh perusahaan.
Bagi Husaini jika keberadaan UMK belum bisa dibayarkan berarti, standar kehidupan beberapa karyawan di Pati belum juga layak.
’’Karena UMK ini paling dasar. Jadi upah ini tidak terbayar maka standar hidup minimal di Pati tidak terpenuhi,’’ ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Pati Bambang Agus Yunianto membenarkan adanya perusahaan yang menggaji karyawannya di bawah UMK. Namun menurutnya jumlahnya tidak sebanyak itu.
’’Itu (Perusahan yang menggaji di bawah UMK, red) sedikit lah. Kurang dari lima tapi sudah lumayan itu. Mereka dalam pantauan kami,’’ ujar Agus, Selasa (29/11/202).
Meski begitu, pihaknya tidak bisa berbuat banyak. Menurutnya, itu merupakan wewenang dari pengusaha.’’Itu kan wewenang pengusaha, kalau karyawan tidak mau digaji di bawah UMR (UMK) kita mau apa? Ya sudah tidak usah bekerja di sini. Tapi kita dorong tetap mematuhi UMK,’’ kata dia.Ketika ditanya terkait sanksi bagi pengusaha yang mengaji di bawah UMK, ia mengatakan tidak ada sanksi. Pihaknya hanya mendorong pengusaha mematuhi UMK. Bahkan, ia mengatakan di dinasnya sendiri, karyawan Tenaga Harian Lebas (THL) digaji di bawah UMK.’’Kita dilema. Seperti di sini THL itu, itukan di bawah UMK jauh. (Gajinya) Rp 1.650.000, kenapa ndak mau keluar? Ya kan,’’ pungkas dia.Untuk diketahui, berdasarkan Pasal 81 angka 63 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pengusaha yang membayar upah lebih rendah dari upah minimum dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun.Selain hukuman penjara, pengusaha juga dapat dikenai denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 400 juta. Reporter: Umar HanafiEditor: Zulkifli Fahmi
Murianews, Pati – Sejumlah perusahaan di Kabupaten Pati belum menggaji karyawannya sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK). Itu dikemukakan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Serikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) Pati, Husaini.
Husaini mengatakan setidaknya ada lima hingga sepuluh perusahaan di Pati yang belum menggaji karyawannya sesuai UMK. Itu berdasarkan laporan kepada pihaknya. Namun, Husaini tidak menyebutkan secara detail nama-nama perusahaan itu.
’’Di Pati banyak perusahaan yang belum membayar (sesuai, red) standart UMK. Sekitar lima sampai sepuluh yang belum membayar (sesuai UMK, red),’’ kata dia.
Baca: Dua Kecamatan di Pati Kembali Diterjang Banjir Bandang
Menurutnya, hal itu tidak sepatutnya terjadi, mengingat UMK merupakan upah paling kecil yang harus dibayarkan oleh perusahaan.
Bagi Husaini jika keberadaan UMK belum bisa dibayarkan berarti, standar kehidupan beberapa karyawan di Pati belum juga layak.
’’Karena UMK ini paling dasar. Jadi upah ini tidak terbayar maka standar hidup minimal di Pati tidak terpenuhi,’’ ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Pati Bambang Agus Yunianto membenarkan adanya perusahaan yang menggaji karyawannya di bawah UMK. Namun menurutnya jumlahnya tidak sebanyak itu.
’’Itu (Perusahan yang menggaji di bawah UMK, red) sedikit lah. Kurang dari lima tapi sudah lumayan itu. Mereka dalam pantauan kami,’’ ujar Agus, Selasa (29/11/202).
Meski begitu, pihaknya tidak bisa berbuat banyak. Menurutnya, itu merupakan wewenang dari pengusaha.
’’Itu kan wewenang pengusaha, kalau karyawan tidak mau digaji di bawah UMR (UMK) kita mau apa? Ya sudah tidak usah bekerja di sini. Tapi kita dorong tetap mematuhi UMK,’’ kata dia.
Ketika ditanya terkait sanksi bagi pengusaha yang mengaji di bawah UMK, ia mengatakan tidak ada sanksi. Pihaknya hanya mendorong pengusaha mematuhi UMK. Bahkan, ia mengatakan di dinasnya sendiri, karyawan Tenaga Harian Lebas (THL) digaji di bawah UMK.
’’Kita dilema. Seperti di sini THL itu, itukan di bawah UMK jauh. (Gajinya) Rp 1.650.000, kenapa ndak mau keluar? Ya kan,’’ pungkas dia.
Untuk diketahui, berdasarkan Pasal 81 angka 63 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pengusaha yang membayar upah lebih rendah dari upah minimum dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun.
Selain hukuman penjara, pengusaha juga dapat dikenai denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 400 juta.
Reporter: Umar Hanafi
Editor: Zulkifli Fahmi