Senin, 17 Februari 2025


Dua organisasi profesi wartawan yang diakui oleh Dewan Pers ini pun mendukung Polresta Pati agar tak ragu-ragu menerapkan pasal pidana untuk menjerat keduanya, sehingga pemerasan yang berkedok wartawan tidak terulang lagi.

”Ketika para pelaku dugaan pemerasan itu mengaku seorang wartawan tentu bisa dicek. Karena dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ada sejumlah ketentuan untuk bisa menyatakan diri sebagai wartawan ataupun perusahaan pers. Dewan Pers juga telah mengatur tentang itu,” kata Ketua Koordinator Daerah (Korda) IJTI Muria Raya, Iwhan Miftahudin.

Ia menilai, jika kasus itu benar mengarah pada pemerasan, maka yang berlaku adalah persoalan kriminal, bukan lagi sengketa media, sehingga yang bersangkutan tak bisa bersembunyi di balik UU Pers.

”Kami sangat mendukung langkah kepolisian dalam mengusut kasus pemerasan yang dilakukan dua orang yang mengaku sebagai wartawan tersebut,” tandas dia.

Baca: Takaran BBM di SPBU Tlogowungu Pati Diperiksa, Ini Hasilnya

Senada, Ketua PWI Pati M Noor Efendi berharap kasus itu bisa diusut tuntas sehingga akan jelas dan terungkap kebenarannya. Terlebih kasus tersebut ikut berdampak pada marwah profesi wartawan.

Ia menjelaskan, dalam bertugas wartawan memiliki kode etik. Perilaku kedua orang yang mengaku wartawan itu tidak mencerminkan kerja jurnalistik dan menyalahi kode jurnalistik.

”Ada banyak pasal dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang harus ditaati oleh jurnalis,” kata dia.

Di antaranya, wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang dan tidak beritikad buruk. Penekanan tidak beritikad buruk maka bisa diartikan tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.
Di antaranya, wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang dan tidak beritikad buruk. Penekanan tidak beritikad buruk maka bisa diartikan tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.”Jadi seorang jurnalis tidak boleh memiliki niat secara sengaja untuk menimbulkan kerugian pihak lain. Kami berharap diusut tuntas karena ini sudah membawa nama jurnalis,” ungkapnya.Baca: Kasus Wartawan Gadungan Peras SPBU Tlogowungu Pati DidalamiSebelumnya, pada Kamis (8/12/2022) lalu, SPBU Tlogowungu didatangi dua orang yang mengaku wartawan. Mereka komplain lantaran alat ukur SPBU itu tidak sesuai.Mereka pun meminta sejumlah uang agar tidak memberitakan hal itu. Pihak SPBU pun melaporkan hal ini dan akhirnya, kedua wartawan gadungan itu diamankan oleh pihak kepolisian.Mereka sempat dimintai keterangan oleh Polresta Pati lalu dilepaskan. Saat ini, kasus pemerasan itu masih didalami pihak kepolisian.Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kabupaten Pati pun mengecek alat ukur empat pompa di SPBU Tlogowungu. Hasilnya, tidak ditemukan kecurangan. Antara jumlah bahan bakar minyak (BBM) dan takaran masih dalam batas toleran atau wajar. Reporter: Umar HanafiEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler