Minggu, 26 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Warga Kecamatan Juwana berinisial U itu ditahan setelah berkas dari Polda Jateng dilimpahkan ke Kejari Pati. Ia bakal ditahan selama 20 hari ke depan atau sampai berkas dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Pati.

’’Pada hari ini, kami Kejari Pati menerima pelimpahan barang bukti dan tersangka tahap II dari Polda Jateng. Tersangka atas inisial U yang diduga melakukan pelanggaran pasal 378 atau pasal 372 KUHP, penipuan dan penggelapan,’’ ujar Kasubag Pembinaan Kejari Pati, Yogi Andiawan.

Baca: Terjaring Razia, Puluhan PK dan Diduga PSK di Pati Dites HIV

Tersangka sendiri terancam hukuman 4 tahun penjara. Pihaknya melakukan penahanan untuk mendalami kasus.

’’Ancaman hukuman 4 tahun. Karena ada pengecualian, tersangka sudah bisa kami lakukan penahanan. Sudah tahanan Jaksa sampai 20 hari ke depan atau sampai kami limpahkan ke PN Pati,’’ pungkas dia.

Sebelumnya diberitakan, empat warga Pati mengaku ditipu oleh U. Dengan modus berbagi saham kapal dan menawarkan biaya perbekalan pelayaran, terduga pelaku menggasak uang korban dengan nilai total sekitar Rp 7,2 miliar.

Para korban ini yakni, Bambang Mulyono yang menginvestasikan uangnya Rp 1 miliar, Muhammad Ridwan Rustama Rp 1 miliar, Siti Fatimah Al-Zana Nur Fatimah Rp 3,7 miliar dan Sumarni Rp 2,5 miliar.
Para korban ini yakni, Bambang Mulyono yang menginvestasikan uangnya Rp 1 miliar, Muhammad Ridwan Rustama Rp 1 miliar, Siti Fatimah Al-Zana Nur Fatimah Rp 3,7 miliar dan Sumarni Rp 2,5 miliar.Baca: Tergiur Investasi Bodong, Empat Warga Pati Rugi Miliaran RupiahKuasa hukum para korban, Nimerodin Gulo mengatakan, tersangka menawarkan kerja sama dengan para korban untuk ikut membiayai perbekalan kapal atau penyertaan modal dan saham kapal.Nantinya setelah kapal mendapatkan hasil, para pemilik saham dan yang menginvestasikan uangnya dijanjikan mendapatkan keuntungan sebesar 4 persen hingga 7 persen setiap bulannya.Mulanya transaksi berjalan lancar dan tersangka menawari korban untuk kembali berinvestasi dengan dana lebih besar. Namun, transaksi mulai tersendat dan korban pun beberapa kali diberikan cek yang ternyata palsu. Reporter: Umar HanafiEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler