Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Kabag Ops Polresta Pati, Kompol Sugino menjelaskan, dalam PP Nomor 60 tahun 2017, pengajuan permohonan izin keramaian paling lambat 14 hari sebelum pelaksanaan kegiatan.
’’Sampai hari ini di Polres belum ada pengajuan izin keramaian terkait malam tahun baru. Sedangkan dalam aturannya izin keramaian paling lambat 14 hari sebelum pelaksanaan kegiatan,’’ ujar Kompol Sugino dalam Forum Rakor Ekuinda, Kamis (23/12/2022).
Baca: 24 Anggota DPRD Pati Tak Hadir, Raperda Miras Batal Disahkan
Pihaknya pun meminta kompleks Stadion Joyokusumo ditutup sementara selama momen malam tahun baru. Menurutnya, di tempat itu berpotensi menimbulkan kerawanan konflik bila tidak ada pihak yang mengorganisir kegiatan keramaian.
’’Karena kalau ada keramaian yang tidak terorganisir, nanti justru menimbulkan kerawanan tersendiri,’’ kata dia.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



