Rabu, 19 November 2025


Mereka dinyatakan memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi khusus (RK) pada Natal 2022. Lamanya remisi yang diberikan bervariasi mulai dari 15 hari hingga tiga bulan.

Kasubsi Registrasi dan Bimkemas Lapas Pati Krismiyanto mengatakan, pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi negara yang diberikan bagi narapidana.

Di mana, mereka telah berusaha menunjukkan perubahan perilaku lebih baik selama menjalani masa hukuman.

Baca: DPRD Pati Gagal Penuhi Target Ini di Tahun 2022

Napi yang berhak menerima remisi Natal ini hanya umat Nasrani. Jumlah napi yang beragama Kristen dan Katolik di Lapas Pati sebanyak 20 orang.

Namun tujuh di antaranya belum memenuhi syarat administrasi sehingga belum bisa mendapatkan remisi Natal.

’’Yang diusulkan 13, yang tujuh belum memenuhi syarat administrasi. Masih ada yang status tahanan. Ada juga yang baru putusan,’’ ujar Kris.
’’Yang diusulkan 13, yang tujuh belum memenuhi syarat administrasi. Masih ada yang status tahanan. Ada juga yang baru putusan,’’ ujar Kris.Seluruh napi tersebut mendapatkan remisi kategori RK I atau pengurangan sebagian. Sedangkan untuk remisi kategori RK II atau langsung bebas, pada Natal tahun ini tidak ada.’’Remisi tertinggi tiga bulan untuk yang sudah menjalani hukuman 2 tahun lebih. Remisi khusus langsung pulang tidak ada karena tiga bulan pidananya masih panjang,’’ tutur dia.Sebagai informasi, Pemberian remisi kepada para narapidana Lapas itu diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.Teknis pelaksanaan UU selanjutnya diatur dalam PP Nomor 99 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas PP Nomor 32 tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan. Reporter: Umar HanafiEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler