Rabu, 19 November 2025


Berdasarkan catatan Pengadilan Agama (PA) Pati, angka dispensasi kawin di Pati sebanyak 543 selama 2022. Padahal pada tahun sebelumnya, hanya sekitar 333 kasus di 2021 dan 200an kasus di 2020.

Humas PA Pati, Syamsul Arifin memaparkan, kenaikan angka dispensasi kawin tiap tahun ini lantaran adanya pergantian aturan terkait syarat menikah.

Kebanyakan yang mengajukan dispensasi kawin merupakan pihak calon mempelai wanita. Mereka mengajukan dispensasi kawin lantaran usia mempelai wanita belum genap 19 tahun.

Baca: Bantu Tangani Dampak Banjir, PMI Pati Buka Dapur Umum

Sebelumnya calon mempelai wanita diperbolehkan kawin bila berumur 16 tahun ke atas, sedangkan mempelai pria berumur minimal 19 tahun.

Namun setelah adanya UU nomor 16 tahun 2019, syarat umur mempelai wanita dinaikkan menjadi minimal 19 tahun.

’’Sejak adanya UU itu angka dispensasi kawin semakin naik. Karena dalam aturan itu umur calon pengantin menjadi minimal 19 tahun,’’ ujar Syamsul Arifin.

Ia pun mengaku khawatir dengan keadaan ini. Menurutnya, pernikahan dini ini mempunyai risiko yang besar. Sebab, secara biologis seseorang matang untuk menikah di umur 20 tahun ke atas.
Ia pun mengaku khawatir dengan keadaan ini. Menurutnya, pernikahan dini ini mempunyai risiko yang besar. Sebab, secara biologis seseorang matang untuk menikah di umur 20 tahun ke atas.’’Dari sisi reproduksi, kesiapan mental dan lain-lain kan semuanya belum siap,’’ kata dia.Ia menilai tingginya angka dispensasi kawin di Kabupaten Pati ini dipengaruhi berbagai faktor. Mulai dari faktor pendidikan, budaya, hingga faktor ekonomi. Anak yang mengajukan dispensasi kawin umumnya lulusan SD dan SMP.’’Karena orang tuanya sudah tidak punya biaya untuk menyekolahkan akhirnya dinikahkan,’’ ucap dia.Meskipun demikian, ia mengaku tidak semua permohonan dispensasi kawin dikabulkan. Ini dikarenakan kurangnya alasan dari pemohon untuk meyakinkan hakim.’’Salah satunya karena jarak umur antara yang ditentukan dengan UU dan umur nyatanya itu jauh. Seperti umur 12 tahun dan sebagainya,’’ pungkas dia. Reporter: Umar HanafiEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler