Raperda Pesantren Pati Baru Direstui, Pembahasan Kembali dari Nol
Umar Hanafi
Rabu, 8 Februari 2023 16:39:08
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Itu diungkapkan Wakil Ketua III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati Muhammadun usai memimpin rapat paripurna, Rabu (8/2/2023).
’’Raperda Pesantren memang ada masalah. Semua raperda bisa dibahas bila sudah ada persetujuan dari Kemendagri. Ini untuk (daerah yang dipimpin) Pj. Kalau Bupati definitif bisa langsung,’’ ujarnya.
Ia mengungkapkan pembahasan paripurna Raperda yang sebelumnya dilakukan tidak berlaku. Pasalnya, waktu pembahasan, izin dari Kemendagri belum keluar sehingga proses harus dimulai dari nol.
Baca: Lagi, Sejumlah Anggota DPRD Pati Tak Hadir saat Rapat Paripurna
’’Sebelum membahas harus izin dulu. Ternyata ini belum izin. Setelah izin keluar baru dibahas. Ini pembahasannya dari awal. Mulai dari penyampaian dari inisiator, terus ditanggapi Pj, Kemudian dibentuk Pansus kembali. Pembahasan yang lalu tidak berarti,’’ jelas dia.
Diketahui, proses Raperda Pesantren ini sempat tersendat. Seharusnya, Raperda yang sudah ditunggu kalangan pesantren ini ditargetkan menjadi Perda sebelum tahun 2022 berakhir.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



