Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badrudin mengatakan, pansus dibentuk Kamis (9/2/2023) sore. Pansus ini beranggotakan 14 orang. Seluruh fraksi pada DPRD Kabupaten Pati mengirimkan perwakilannya.

’’Pembentukan pansus atau gabungan komisi yang nantinya akan membahas Raperda tentang Pengembangan Pesantren. Pansus ini anggotanya ada 14 orang. Masing-masing fraksi mengirimkan tentunya sesuai kursi di DPRD Kabupaten Pati,’’ tutur dia, Jumat (10/2/2023).

Baca: Raperda Miras di Pati Akhirnya Disahkan

Anggota pansus ini di antaranya, Teguh Bandang Waluyo, Hartono, Siti Aisyah (Fraksi PDIP), Sunandar, Sri Lestrai (Partai Demokrat), Muntamah dan Maesaroh (PKB).

’’Ketua Pansus Hartono, Wakil Muntamah dan Sekretaris dipilih Sri Lestari,’’ lanjut dia.

Ia pun berharap pansus ini segera bekerja dan merampungkan Raperda Pesantren pada awal Maret 2023. Mengingat Raperda ini sudah ditunggu-tunggu kalangan santri.’’Semoga segera bekerja karena Raperda ini sudah ditunggu para kaum santri. Target secepatnya, awal a sudah selesai dan langsung fasilitasi Gubernur,’’ pungkas dia.Sebelumnya, Raperda ini sudah dibahas pansus 2022 lalu. Namun, pembahasan itu percuma lantaran proses Raperda ini belum mendapatkan restu dari Kemendagri. Saat ini Raperda sudah mendapatkan izin dari Kemendagri. Reporter: Umar HanafiEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler