Diketahui, Pansus Raperda Pesantren sempat dibentuk, 5 Desember 2022 lalu. Namun, lantaran pembahasan Raperda ini belum mendapatkan izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), pembahasan pun mandek.
Izin dari Kemendagri pun akhirnya turun pada Februari 2023. Pansus untuk pembahasan Raperda Pesantren pun kembali dibentuk 10 Februari 2023.
Menyikapi itu, Wakil Ketua Pansus Raperda Pesantren, Muntamah menjelaskan, Pansus yang dibentuk pertama, tidak sempat mengeluarkan anggaran. Pasalnya, Pansus hanya berjalan beberapa hari.
’’Februari diulang karena untuk formalnya harus diulang. Saat itu (Desember 2022), izin Kementerian Dalam Negeri belum dapat. Pj harus dapat. (Jadi) Pansus belum mengeluarkan anggaran. Tidak ada sama sekali anggaran yang dikeluarkan,’’ jelas Muntamah kepada
Pihaknya juga belum melakukan studi banding untuk menggodok peraturan yang dinantikan kalangan santri itu. Dengan demikian, anggaran pansus belum tersentuh. Namun, ia tak menjelaskan berapa anggaran Pansus tersebut.Ia mengatakan Raperda ini juga bakal dibahas kembali pada Maret 2023 mendatang. Itu mengingat saat ini, seluruh anggota DPRD Kabupaten Pati tengah disibukkan dengan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrembang) tingkat kecamatan.’’Target Maret pembahasan. Setelah Musrembang. Ini menunggu (jadwal) pembahasan di Badan Musyawarah (Banmus),’’ pungkas dia. Reporter: Umar HanafiEditor: Zulkifli Fahmi
Murianews, Pati – Pembentukan ulang Panitia khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pesantren alias Raperda Pesantren menimbulkan pertanyaan bagi sejumlah kalangan. Pasalnya langkah itu berpotensi menghambur-hamburkan anggaran.
Diketahui, Pansus Raperda Pesantren sempat dibentuk, 5 Desember 2022 lalu. Namun, lantaran pembahasan Raperda ini belum mendapatkan izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), pembahasan pun mandek.
Izin dari Kemendagri pun akhirnya turun pada Februari 2023. Pansus untuk pembahasan Raperda Pesantren pun kembali dibentuk 10 Februari 2023.
Menyikapi itu, Wakil Ketua Pansus Raperda Pesantren, Muntamah menjelaskan, Pansus yang dibentuk pertama, tidak sempat mengeluarkan anggaran. Pasalnya, Pansus hanya berjalan beberapa hari.
Baca: Bangun Pembangkit Listrik Tenaga Angin, Pati Bakal Jadi Kota Kincir Angin
’’Februari diulang karena untuk formalnya harus diulang. Saat itu (Desember 2022), izin Kementerian Dalam Negeri belum dapat. Pj harus dapat. (Jadi) Pansus belum mengeluarkan anggaran. Tidak ada sama sekali anggaran yang dikeluarkan,’’ jelas Muntamah kepada
Murianews, Rabu (15/2/2023).
Pihaknya juga belum melakukan studi banding untuk menggodok peraturan yang dinantikan kalangan santri itu. Dengan demikian, anggaran pansus belum tersentuh. Namun, ia tak menjelaskan berapa anggaran Pansus tersebut.
Ia mengatakan Raperda ini juga bakal dibahas kembali pada Maret 2023 mendatang. Itu mengingat saat ini, seluruh anggota DPRD Kabupaten Pati tengah disibukkan dengan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrembang) tingkat kecamatan.
’’Target Maret pembahasan. Setelah Musrembang. Ini menunggu (jadwal) pembahasan di Badan Musyawarah (Banmus),’’ pungkas dia.
Reporter: Umar Hanafi
Editor: Zulkifli Fahmi