Tujuh Jalur Sepeda di Kudus Belum Terealisasi Hingga Kini
Vega Ma'arijil Ula
Sabtu, 10 Oktober 2020 14:24:38
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Ada tujuh jalur yang sudah direncanakan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kudus. Mulai dari jalan di seputaran Simpang Tujuh Kudus, Jalan Sunan Kudus (segmen 2), Jalan Ahmad Yani (segmen 1), Jalan Ahmad Yani (segmen 2), Jalan Dr Loekmonohadi (segmen 1), Jalan Dr Loekmonohadi (segmen 2), dan Jalan Dr Ramelan.
Sebenarnya ada 11 jalan yang rencananya diperuntukkan sebagai jalur sepeda di Kota Kretek. Namun, empat di antaranya dinyatakan tidak layak untuk jalur sepeda.
Untuk ruas jalan yang tidak layak itu ada di Jalan Sunan Kudus (segmen 1), Jalan Sunan Muria, Jalan Jenderal Sudirman, dan Jalan Pemuda.
Jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada pasal 25, tertulis bahwa setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan jalan berupa fasilitas untuk pesepeda, pejalan kaki, dan penyandang cacat.
MURIANEWS mencoba melewati beberapa jalan yang diproyeksi menjadi jalan sepeda. Namun, belum ada tanda-tanda pembangunan jalur sepeda.
Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Kabid LLAJ) Dishub Kudus Putut Sri Kuncoro mengatakan jalur sepeda sampai saat ini masih tahap perencanaan.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



