Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Dengan sistem ini, masyarakat membayar parkir secara komulatif, bersamaan dengan waktu perpanjangan STNK di Samsat. Sehingga masyarakat tidak perlu membayar parkir di tempat.

Rencana mengadopsi sistem parkir berlangganan itu disampaikan Kasubag Tata Usaha UPT Perparkiran dan Terminal Dinas Perhubungan (Dishub) Kudus Reno Agung pada Rabu (14/10/2020) di kantornya.

"Ini masih tahap rencana. Akhir bulan ini kami baru akan ke Bojonegoro untuk melihat bagaimana sistem tata kerjanya," katanya, kepada MURIANEWS.

Jika jadi diadopsi di Kudus, menurut Reno masyarakat tidak perlu membayar parkir di tempat parkir. Nantinya masyarakat akan membayar parkir sekaligus dalam setahun.

Waktunya bersamaan dengan perpanjangan STNK. Jadi misal parkir di jalan, masyarakat tidak ditarik biaya parkir. ”Tapi sekali lagi ini masih rencana," sambungnya.

Ditanya soal alasan mengadopsi sistem parkir berlangganan seperti yang ada di Bojonegoro, Reno mengaku sistem tersebut bisa meningkatkan pandapatan asli daerah (PAD) dari parkir tepi jalan umum.
Ditanya soal alasan mengadopsi sistem parkir berlangganan seperti yang ada di Bojonegoro, Reno mengaku sistem tersebut bisa meningkatkan pandapatan asli daerah (PAD) dari parkir tepi jalan umum.Ia mencontohkan, pada 2019 target parkir tepi jalan umum di Bojonegoro sebesar Rp 7 miliar dan bisa terealisasikan sebanyak Rp 7 miliar.Ditanya kapan mulai diterapkan, Reno mengaku prosesnya masih panjang. Tidak bisa langsung diterapkan di tahun 2021. Jika jadi diaplikasikan di Kudus, setidaknya menurut Reno baru bisa diterapkan di 2022 atau 2023."Tidak bisa langsung diterapkan di 2021. Karena setelah dari Bojonegoro kami harus diskusikan dulu ke pemda. Plus minusnya seperti apa. Terus nantinya pro kontra di masyarakat ada tidak. Kami kan harus buat kajiannya dulu. Kami berhati-hati," imbuhnya. Reporter: Vega Ma'arijil UlaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler