Mulai 1 November, Peserta BPJS Kesehatan dengan Kategori Ini Wajib Registrasi Ulang
Vega Ma'arijil Ula
Senin, 2 November 2020 13:59:04
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Sebelum melakukan registrasi ulang, peserta dapat mengecek terlebih dahulu status kepesertaannya. Hal itu dapat dilakukan lewat aplikasi Mobile JKN Layanan informasi WhatsApp di nomor 08118750400 atau melalui BPJS Kesehatan Care Center 1500 400 melaui petugas BPJS SATU yang terdapat di rumah sakit.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kudus Maya Susanti mengatakan, registrasi itu hanya diperuntukkan bagi pensiunan PNS yang belum terdaftar kepesertaan BPJS kesehatannya.
"Per 1 November kami persilahkan pensiunan PNS, TNI, POLRI yang kepesertaan BPJSnya belum terdaftar kami minta untuk registrasi ulang," katanya, Senin (02/11/2020).
Maya menambahkan, bagi pensiunan PNS yang akan melakukan registrasi ulang dapat dilakukan di Kantor Cabang BPJS Kudus.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



