Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Dishub Kudus berniat menerapkan parkir berlangganan, dengan mekanismenya membayar parkir bersamaan dengan membayar perpanjangan pajak STNK di Samsat. Yakni secara akumulatif dilakukan pembayaran setahun sekali.

Akan tetapi, pihak Dishub Kudus tidak mau terburu-buru lantaran masih banyak aspek yang dikaji. Aspek itu terdiri dari aspek transportasi, ekonomi, dan dampak kebijakan tersebut ke juru parkir dan masyarakat.

"Kami masih butuh pengkajian lagi. Semacam studi perencanaan. Kalau kami terapkan apa dampaknya bagi masyarakat dan juru parkirjuga," kata Kasubag Tata Usaha UPT Perparkiran dan Terminal Dishub Kudus Reno Agung saat ditemui MURIANEWS, Selasa (10/11/2020).

Menurut Reno, dia tidak ingin ada gejolak yang terjadi ketika sistem parkir berlangganan diterapkan.

Seperti yang diketahui, ketika sistem parkir berlangganan diterapkan, warga yang parkir tidak perlu membayar ke juru parkir. Alhasil, juru parkir tidak memiliki penghasilan.

Hal ini menjadi salah satu dampak jika kebijakan sistem parkir berlangganan diterapkan. Menurut Reno, pihaknya belum tahu kapan akan menerapkan kebijakan ini.

Namun, Reno membeberkan manfaat yang bisa didapat dengan adanya kebijakan sistem parkir berlangganan ini. Mulai dari pelayanan perparkiran yang lebih tertata, pendapatan asli daerah (PAD) yang meningkat, dan kedisiplinan juru parkir.

Dia menjelaskan sistem parkir berlangganan di Bojonegoro. Salah satunya tenaga juru parkir digaji oleh pemerintah daerah.

"Kalau di Bojonegoro jukir itu digaji pemerintah daerah. Kalau di sini kan tidak. Nah ini salah satu pengkajian yang harus kami cari solusinya dulu," terang Reno.Baca: Rencana Bayar Parkir di Kudus Jadi Satu Saat Perpanjangan STNK Berpotensi Pro Kontra, Dishub: Kami Hati-HatiDia juga memberikan rincian tarif parkir berlangganan tepi jalan umum yang diterapkan di Bojonegoro. Yakni untuk roda dua sebesar Rp 20 ribu setahun. Lalu, untuk roda empat sebesar Rp 40 ribu setahun. Kemudian untuk roda empat Rp 75 ribu setahun.Akan tetapi, Reno belum bisa memastikan apakan nominal tersebut juga akan diterapkan untuk sistem parkir tepi jalan umum di Kudus.Reno berharap ketika nantinya sistem parkir berlangganan jadi diterapkan, sistem perparkiran tepi jalan umum bisa lebih baik."Harapannya jika jadi diterapkan parkir di Kudus bisa lebih rapi dan tentunya bisa menaikkan PAD," harapnya. Reporter: Vega Ma'arijil UlaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler