Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Kudus - Meterai Rp 10.000 sudah di-launching di Kudus per Senin (1/2/2021) hari ini. Namun, tidak dipungkiri upaya untuk memalsukan meterai baru ini tetap ada.

Ditemui MURIANEWS, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kudus Muhammad Andi Setijo Nugroho memberikan tips paling mudah agar tidak salah membeli meterai Rp 10.000.

Ada beberapa hal yang bisa dicoba untuk memastikan meterai Rp 10.000 yang dibeli asli atau palsu. Satu cara yang paling mudah dilakukan yakni dengan cara memperhatikan 17 digit nomor seri yang terdapat pada meterai.

Andi menunjukkan dua meterai Rp 10.000, keduanya merupakan meterai asli. Di kedua meterai Rp 10 ribu itu memang tertera 17 digit yang berbeda. Satu meterai tertera 7DADAAJX020672086, satunya lagi tertera 7DADAAJX020672091.

"Paling tidak bisa ditipu itu ya lihat dari nomor seri yang tertera di meterai. Ada 17 digit. Dan untuk tiap-tiap meterai nomor serinya berbeda-beda. Nah ini salah satu cara paling mudah dan mencolok bagi orang awam untuk mengenali asli atau palsu," katanya, Senin (1/2/2021).

Selain itu, menurut Andi ada hal yang lain juga yang bisa dilakukan untuk membedakan meterai asli atau palsu. Untuk meterai asli ada beberapa hal lagi yang bisa menjadi acuan bagi masyarakat.

"Bisa dilihat juga ini ada hologramnya, ada lambang burung garuda, ada angka sepuluh ribu, ada logo Kementerian Keuangan, logo DJP. Terus kalau diraba ada timbul-timbulnya," ujarnya.

Baca: Kantor Pos Kudus Launching Meterai Rp 10.000, Ini Dokumen yang Wajib Pakai Meterai
Baca: Kantor Pos Kudus Launching Meterai Rp 10.000, Ini Dokumen yang Wajib Pakai MeteraiLebih lanjut, Andi mewanti-wanti untuk tidak melakukan pemalsuan meterai. Sebab, ada sanksi yang dikenakan bagi oknum yang melakukan pemalsuan."Untuk sanksinya itu ada. Dan sudah disampaikan di Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 baik untuk pengedar maupun pengguna sanksinya sampai Rp 500 juta. Jadi masyarakat harus berhati-hati menggunakan meterai. Paling tidak dicek dulu tertera 17 digit atau tidak," terangnya.Lebih lanjut, dia juga meminta agar masyarakat memperhatikan harga pembelian meterai. Sebab, harga pembelian meterai sudah disesuaikan dengan nominal yang tertera di meterai."Kalau beli meterai di Kantor Pos manapun itu, meterai Rp 10.000 harganya ya Rp 10 ribu," ujarnya.Per hari ini meterai Rp 10.000 sudah tersedia di Kantor Pos di Kudus. Kendati sudah beredar meterai  Rp 10.000, masyarakat masih bisa menggunakan meterai lama dengan nominal minimal Rp 9.000 sampai 31 Desember 2021. Reporter: Vega Ma'arijil UlaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler