Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Kudus - Santunan kematian sebesar Rp 15 juta untuk ahli waris pasien Covid-19 sudah dihentikan oleh pemerintah pusat. Pemberhentian itu seiring adanya edaran nomor 150/3.2/BS.01.02/02/2021 dari Kementerian Sosial.

Meski demikian, masih ada 22 berkas ahli waris pasien Covid-19 di Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AP2KB) Kudus yang masih berada di kantor tersebut. Berkas tersebut belum sempat diajukan ke Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.

”Ada 22 berkas masih di sini sejak Februari lalu. Lainnya sudah terkirim ke Dinsos Jawa Tengah,” kata Kepala Dinsos P3AP2KB Kudus Mundir, Kamis (25/3/2021).

Total 260 warga Kudus sudah mengajukan sejak 2020 hingga Februari 2021 lalu. Rinciannya 184 orang mengajukan pada 2020. Sedangkan 76 orang mengajukan di 2021.

Dari total 260 warga Kudus itu, pada 2020 terdapat 184 orang yang berkasnya sudah sampai di  Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah. Sementara pada 2021 sudah ada 54 berkas yang sudah sampai ke Dinsos Jateng. Sisanya 22 orang berkasnya masih berada Dinsos di P3AP2KB Kabupaten Kudus.

Baca: Ratusan Ahli Waris Pasien Meninggal karena Covid di Kudus Gagal Dapat Santunan Rp 15 Juta

Sejak awal Maret 2021 lalu, Dinsos P3AP2KB Kudus sudah menyampaikan surat edaran ke camat-camat di Kudus. Inti dari surat itu memberitahu santunan Covid-19 sudah dihentikan.

Kepala Dinsos P3AP2KB Kudus Mundir mengatakan, saat ini sudah tidak ada lagi warga Kudus yang mengirim berkas. Sebab, pihaknya sudah menyurati camat yang ada di Kudus."Awal Maret lalu kami sudah surati camat-camat di Kudus yang intinya supaya disampaikan ke pihak balai desa dan warga bahwa santunan Covid-19 sebesar Rp 15 juta itu sudah dihentikan oleh pemerintah pusat," ujarnya.Mundir menambahkan, surat edaran dari Dinsos Provinsi Jawa Tengah per tanggal 23 Februari 2021 Nomor 381.2/II/034/2021 yang isinya tentang pemberhentian santunan Covid-19 juga sudah disampaikan ke camat-camat."Sejak ada surat dari Kementerian Sosial kami sudah stop untuk pelayanan berkas santunan Covid-19. Sehingga saat ini sudah tidak ada yang menyerahkan berkas," pungkasnya.Diberhentikannya santunan Covid-19 ini turut berdampak bagi ahli waris pasien yang meninggal akibat Covid-19. Pasalnya 260 warga Kudus tidak mendapat santunan senilai Rp 15 juta. Reporter: Vega Ma'arijil UlaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler