Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Kudus - Dua hari lagi merupakan deadline bagi wajib pajak perorangan untuk melapor Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan atau yang akrab disebut SPT Tahunan. Jika tidak melaporkan, wajib pajak akan dikenai sanksi administratif berupa denda.

Diketahui, wajib pajak perorangan ditarget melapor SPT Tahunan 31 Maret 2021. Sedangkan untuk wajib pajak badan usaha 31 April 2021.

Jika terlambat melaporkan SPT Tahunan, wajib pajak perorangan didenda Rp 100 ribu. Sementara wajib pajak badan usaha didenda Rp 1 juta.

Kepala KPP Pratama Kudus Muhammad Andi Setijo Nugroho mengatakan, ada mekanisme yang diberlakukan sebelum wajib pajak dikenakan sanksi administratif terlambat lapor SPT Tahunan.

"Kami persuasif. Tidak langsung serta merta kami sanksi bagi yang belum lapor SPT Tahunan. Mekanismenya nanti ada surat tagihan pajak dengan nominal sekian bagi wajib pajak yang terlambat lapor," katanya, Senin (29/3/2021).

Dia menambahkan, ada beberapa mekanisme persuasif yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Kudus kepada wajib pajak yang telat lapor. Yakni dengan memberi surat kepada wajib pajak.

"Kami melayangkan surat tagihan pajak bagi yang terlambat lapor. Di situ nanti ada keterangan bahwa wajib pajak ini ada keterlambatan lapor. Nanti kalau masih belum lapor setelah kami beri surat tagihan pajak, kami beri surat paksa. Jadi ada mekanismenya. Intinya kami persuasif," terangnya.

Menurut dia, setelah ada surat paksa dan wajib pajak masih belum melaporkan SPT Tahunan akan ada penyitaan berupa aset yang dimiliki wajib pajak. Namun, menurut Andi tahapan itu tidak akan dilakukan jika wajib pajak masih dapat diajak untuk persuasif."Intinya kami persuasif dan lakukan konfirmasi dulu ke wajib pajaknya juga apa benar seperti itu," ujar dia.Saat ini di Kudus ada 53 ribu wajib pajak. Sejauh ini per Senin (15/3/2021) data wajib pajak yang sudah melaporkan SPT Tahunan ada 24.500 wajib pajak.Andi menambahkan, saat ini pelaporan SPT Tahunan bisa dilakukan secara online dengan menggunakan layanan e-filing. Layanan tersebut bisa diakses melalui djponline.pajak.go.id atau www.pajak.go.id."Kami dari KPP Pratama Kudus sudah menyampaikan sosialisasi terkait pelaporan SPT Tahunan. Mulai dari spanduk, baliho, radio, Instagram dan juga kelas pajak. Harapan kami masyarakat selaku wajib pajak bisa mentaati hal ini," harapnya. Reporter: Vega Ma'arijil UlaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler