Timbangan Pedagang Pasar Kliwon Kudus Ditera Ulang, Tidak Ditemukan yang Jomplang
Vega Ma'arijil Ula
Rabu, 7 April 2021 13:38:57
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Kudus – Alat timbang milik para pedagang Pasar Kliwon Kudus, ditera ulang oleh Dinas Perdagangan Kudus. Proses pengecekaan ulang ini sudah berlangsung dua hari sejak Selasa (6/4/2021) kemarin.
Dari hasil tera ulang selama dua hari ini ini belum ada temuan timbangan yang anjlok atau berat sebelah.
"Sejauh ini tidak ada temuan timbangan yang anjlok atau berat sebelah," kata Kasi Promosi dan Perlindungan Konsumen Dinas Perdagangan Kudus Atok Darmo Broto, Rabu (7/4/2021).
Menurutnya, jika nantinya ada temuan timbangan anjlok dia akan meminta pedagang tersebut untuk mengganti. Jika langkah persuasif itu belum ditaati, pihaknya akan mengambil dan menyita timbangan tersebut.
"Kalau sudah diingatkan untuk diganti tapi tidak diganti nanti timbangannya kita ambil. Kami persuasif dulu untuk mengingatkan," ujarnya.
Lebih lanjut, menurut dia tera ulang timbangan sudah diatur dalam Perda Nomor 8 Tahun 2019 tentang Retribusi dan Pelayanan Tera Ulang. Di situ tertuang biaya retribusi untuk satu tera ulang timbangan sebesar Rp 15 ribu.
Baca: Supaya Tak Ada Kecurangan, Timbangan Pedagang Pasar di Kudus Ditera Ulang
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Dinas Perdagangan Kudus melakukan tera ulang timbangan di Pasar Kliwon. (MURIANEWS/Vega Ma'arijil Ula)[/caption]
MURIANEWS, Kudus – Alat timbang milik para pedagang Pasar Kliwon Kudus, ditera ulang oleh Dinas Perdagangan Kudus. Proses pengecekaan ulang ini sudah berlangsung dua hari sejak Selasa (6/4/2021) kemarin.
Dari hasil tera ulang selama dua hari ini ini belum ada temuan timbangan yang anjlok atau berat sebelah.
"Sejauh ini tidak ada temuan timbangan yang anjlok atau berat sebelah," kata Kasi Promosi dan Perlindungan Konsumen Dinas Perdagangan Kudus Atok Darmo Broto, Rabu (7/4/2021).
Menurutnya, jika nantinya ada temuan timbangan anjlok dia akan meminta pedagang tersebut untuk mengganti. Jika langkah persuasif itu belum ditaati, pihaknya akan mengambil dan menyita timbangan tersebut.
"Kalau sudah diingatkan untuk diganti tapi tidak diganti nanti timbangannya kita ambil. Kami persuasif dulu untuk mengingatkan," ujarnya.
Lebih lanjut, menurut dia tera ulang timbangan sudah diatur dalam Perda Nomor 8 Tahun 2019 tentang Retribusi dan Pelayanan Tera Ulang. Di situ tertuang biaya retribusi untuk satu tera ulang timbangan sebesar Rp 15 ribu.
Baca: