Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Kudus – Jumlah tunggakan retribusi Pemakaian Kekakayaan Daerah (PKD) atau sewa tanah dan bangunan yang belum dibayarkan oleh para pedagang di Pasar Kliwon Kudus, mencapai Rp 7 miliar. Tunggakan ini tercatat sejak 2-16 hingga 2021.

Sejumlah pedagang di Pasar Kliwon Kudus sudah menerima surat teguran atas tunggakan ini. "Beberapa pedagang sudah menerima (surat tunggakan). Sebagian lainnya masih proses," kata Koordinator Pasar Kliwon Sugito, Rabu (19/5/2021).

Ia melanjutkan, hampir semua pedagang di Pasar Kliwon menunggak. Perihal nominal tiap-tiap kios atau los bervariasi.

"Tiap-tiap pedagang jumlah tunggakannya beda-beda. Ada yang menunggak sejak 2016. Ada juga yang menunggak sejak 2017. Beda-beda pokonya," terangnya.

Sugito membeberkan besaran tarif sewa kios los, dan ruko di Pasar Kliwon. Tarif sewa kios Rp 500 per hari per meter persegi. Sedangkan untuk sewa los Rp 250 per hari per meter persegi. Sedangkan untuk tarif sewa ruko Rp 500 per hari per meter persegi.Menurut Sugito, pihaknya juga sudah memiliki data by name by address. Oleh sebab itu dia mengimbau pedagang yang menunggak untuk segera melunasi."Ya saya tidak menyalahkan petugas pemungut atau pedagang. Karena Perda tentang ketentuan ini baru sejak 2016 bahwa semua aset pemerintah dikenakan sewa. Kalau sebelum 2016 kan belum ada Perda yang mengatur hal ini," pungkasnya.Reporter: Vega Ma'arijil UlaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler