E-Retribusi di Kudus Tahun Ini Baru Akan Diterapkan di Pasar Bitingan Saja
Vega Ma'arijil Ula
Kamis, 20 Mei 2021 13:25:46
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Kudus - Penerapan E-Retribusi di Kabupaten Kudus, tahun ini baru diagendakan di Pasar Bitingan Kudus saja. Sedangkan untuk Pasar Jember dan Pasar Baru belum dapat dilakukan tahun ini.
Padahal sebelumnya, ada tiga pasar yang hendak diterapkan menggunakan E-Retribusi. Ketiganya yakni Pasar Bitingan, Pasar Jember, dan Pasar Baru.
Kabid Pengelolaan Pasar Dinas Perdagangan Kudus Albertus Harys Yunanto, tahun ini ada perubahan rencana.
"Sementara tahun ini untuk penerapan E-Retribusi jadinya di Pasar Bitingan saja dulu. Kalau untuk Pasar Baru dan Pasar Jember belum bisa tahun ini. Ini saja untuk Pasar Bitingan masih menunggu dari Bank Jateng terkait pencetakan kartunya dan alat EDC yang digunakan untuk pembayaran," katanya, Kamis (20/5/2021).
Harys melanjutkan, saat ini di Pasar Bitingan terdapat 1.700 pedagang. Pihaknya berencana menerapkan E-Retribusi secara bertahap yang difokuskan di Pasar Bitingan terlebih dahulu.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Pedagang berjualan di Pasar Bitingan Kudus. (MURIANEWS/Vega Ma'arijil Ula)[/caption]
MURIANEWS, Kudus - Penerapan E-Retribusi di Kabupaten Kudus, tahun ini baru diagendakan di Pasar Bitingan Kudus saja. Sedangkan untuk Pasar Jember dan Pasar Baru belum dapat dilakukan tahun ini.
Padahal sebelumnya, ada tiga pasar yang hendak diterapkan menggunakan E-Retribusi. Ketiganya yakni Pasar Bitingan, Pasar Jember, dan Pasar Baru.
Kabid Pengelolaan Pasar Dinas Perdagangan Kudus Albertus Harys Yunanto, tahun ini ada perubahan rencana.
"Sementara tahun ini untuk penerapan E-Retribusi jadinya di Pasar Bitingan saja dulu. Kalau untuk Pasar Baru dan Pasar Jember belum bisa tahun ini. Ini saja untuk Pasar Bitingan masih menunggu dari Bank Jateng terkait pencetakan kartunya dan alat EDC yang digunakan untuk pembayaran," katanya, Kamis (20/5/2021).
Harys melanjutkan, saat ini di Pasar Bitingan terdapat 1.700 pedagang. Pihaknya berencana menerapkan E-Retribusi secara bertahap yang difokuskan di Pasar Bitingan terlebih dahulu.
Menurut dia, penerapan E-Retribusi ini bertujuan untuk menata pemungutan retribusi agar lebih baik lagi. Sehingga berdampak pada pencapaian target retribusi.
"Harapannya E-Retribusi dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemungutan retribusi. Kalau menggunakan E-Retribusi pemantauannya lebih mudah karena menggunakan sistem," ujarnya.
Reporter: Vega Ma'arijil Ula
Editor: Ali Muntoha