Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Kudus – Melonjaknya Covid-19 membuat Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kudus kembali meniadakan pelayanan tatap muka. Hal itu dimulai sejak Rabu (2/6/2021) hingga Rabu (9/6/2021) pekan depan. Pelayanan untuk sementara waktu diganti via online.

Muhammad Andi Setijo Nugroho, Kepala KPP Pratama Kudus mengatakan, pihaknya menyediakan sepuluh nomor telepon berbeda dengan job desk masing-masing.

Tiap-tiap nomor itu bisa dimanfaatkan wajib pajak untuk membantu melayani kebutuhan. Beberapa di antaranya untuk melayani NPWP, kode biling, insentif pajak, dan kebutuhan lainnya.

"Hal ini kami lakukan sebagai upaya pencegahan Covid-19. Karena saat ini Kudus masih zona merah. Dan kami juga sudah berkoordinasi dengan Kanwil DJP Jawa Tengah I," katanya, Jumat (4/6/2021).

Andi melanjutkan, penghentian layanan tatap muka ini hanya dilakukan secara sementara hingga Rabu (9/6/2021) pekan depan.
Andi melanjutkan, penghentian layanan tatap muka ini hanya dilakukan secara sementara hingga Rabu (9/6/2021) pekan depan.Setelah itu, pihaknya akan melihat kondisi Kudus terlebih dahulu sambil berkoordinasi dengan Kanwil DJP Jawa Tengah I."Hari ini merupakan yang ketiga dan alhamdulillah belum ada keluhan dari wajib pajak. Dan harapan kami dengan adanya inovasi ini semua wajib pajak maupun pegawai KPP Pratama Kudus bisa sehat," terangnya. Reporter: Vega Ma'arijil UlaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler