Pengetatan PPKM Mikro, Warung di Pasar Kliwon Kudus Juga Tak Boleh Layani Makan di Tempat
Vega Ma'arijil Ula
Sabtu, 5 Juni 2021 15:41:19
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Kudus - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro di Kabupaten Kudus dilakukan pengetatan. Hal ini untuk meredam kasus Covid-19 di Kudus.
PPKM mikro ini diberlakukan sampai 14 Juni 2021. Salah satu ketentuan yang harus dijalankan yakni rumah makan, warung, PKL, tidak melayani makan di tempat. Melainkan harus dibungkus.
Hal ini juga berlaku untuk warung di pasar-pasar tradisional. Koordinator Pasar Kliwon Kudus, Sugito mengatakan sudah mengingatkan hal ini kepada pedagang warung di area Pasar Kliwon.
Menurutnya dari pantauannya setiap kali mengitari Pasar Kliwon sudah diterapkan pedagang.
Kendati begitu, Sugito tidak menampik masih ada satu dua warung yang masih melayani makan di tempat. Kendati begitu dia terus berusaha untuk mengimbau secara persuasif.
"Setiap kali saya muter tidak ada yang makan di tempat. Tetapi terkadang memang ada yang masih tetap melayani makan di tempat," katanya, Sabtu (5/6/2021).
Menurut Sugito sejauh inj belum ada pedagang di warung yang disanksi. Namun, dia menyampaikan bisa saja memberi sanksi jika pedagang warung yang bandel.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Pengunjung keluar dari Pasar Kliwon Kudus. (MURIANEWS/Vega Ma'arijil Ula)[/caption]
MURIANEWS, Kudus - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro di Kabupaten Kudus dilakukan pengetatan. Hal ini untuk meredam kasus Covid-19 di Kudus.
PPKM mikro ini diberlakukan sampai 14 Juni 2021. Salah satu ketentuan yang harus dijalankan yakni rumah makan, warung, PKL, tidak melayani makan di tempat. Melainkan harus dibungkus.
Hal ini juga berlaku untuk warung di pasar-pasar tradisional. Koordinator Pasar Kliwon Kudus, Sugito mengatakan sudah mengingatkan hal ini kepada pedagang warung di area Pasar Kliwon.
Menurutnya dari pantauannya setiap kali mengitari Pasar Kliwon sudah diterapkan pedagang.
Kendati begitu, Sugito tidak menampik masih ada satu dua warung yang masih melayani makan di tempat. Kendati begitu dia terus berusaha untuk mengimbau secara persuasif.
"Setiap kali saya muter tidak ada yang makan di tempat. Tetapi terkadang memang ada yang masih tetap melayani makan di tempat," katanya, Sabtu (5/6/2021).
Menurut Sugito sejauh inj belum ada pedagang di warung yang disanksi. Namun, dia menyampaikan bisa saja memberi sanksi jika pedagang warung yang bandel.
"Bisa kami beri sanksi untuk kami tutup warungnya. Tetapi sampai hari ini belum ada yang kami tutup. Kami masih persuasif dulu," ujarnya.
Sugito melanjutkan, pihaknya juga terus mengimbau lewat pengeras suara terkait larangan melayani pembeli yang makan di tempat. Selain itu sosialisasi penerapan protokol kesehatan juga terus dilakukan. Mulai dari memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.
Pihaknya juga dibantu Linmas untuk menertibkan prokes. Bagi pedagang maupun pengunjung yang tidak taat prokes dilarang memasuki area pasar.
"Prokes terus kami terapkan. Penyemprotan disinfektan dari yang biasanya dua pekan sekali. Saat ini kami lakukan sepekan sekali," pungkasnya.
Reporter: Vega Ma'arijil Ula
Editor: Ali Muntoha