Pembuang Sampah Medis di Jembatan Penyeberangan di Kudus Bisa Dipidana
Vega Ma'arijil Ula
Selasa, 8 Juni 2021 15:23:24
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Kudus – Sampah medis berupa alat rapid test dan jarum suntik bekas ditemukan berserakan di jembatan penyeberangan di kawasan Alun-Alun Kudus, Senin (7/6/2021). Limbah medis itu dianggap berbahaya bagi manusia dan lingkungan.
Limbah medis itu juga masuk kategori infeksius, sehingga penangananya tak boleh sembarangan. Ada aturan yang mendasari pengelolaan limbah medis dengan kategori berbahaya.
Bahkan Kepala Dinas Kesehatan (DKK) Kudus badai Ismoyo menyebut jika pihak yang melakukan dumping (pembuangan) limbah medis berbahaya bisa dikenai hukuman.
"Semua bentuk limbah jelas berbahaya. Jadi tidak boleh dibuang sembarangan. Saya tidak tahu motif yang membuang itu apa, tapi jangan sekali-sekali melakukan hal semacam ini karena ada hukumannya. Kalau tertangkap bisa diusut," katanya saat dihubungi MURIANEWS, Selasa (8/6/2021).
Staf Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olahraga DKK Kudus, Budiarto mengatakan membuang limbah medis di tempat umum merupakan tindakan berbahaya. Sebab, limbah tersebut merupakan limbah infeksius.
Baca: Belum Diketahui Siapa yang Buang Alat Rapid Test dan Suntikan Bekas di Jembatan Penyeberangan di Kudus
Budiarto menjelaskan lewat beberapa ketentuan. Terdiri dari Permenkes Nomor 7 Tahun 2019 tentang Kesehatan Lingkungan di Rumah Sakit, Permenlhk Nomor 56 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan, dan Permenkes Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengolahan Limbah Medis di Fasilitas Layanan Kesehatan Berbasis Wilayah.
Mengacu dari ketiga ketentuan itu, Budiarto mengatakan limbah medis harus dikelola oleh fasilitas kesehatan. Seperti puskesmas, klinik, atau rumah sakit.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Limbah medis dibuang di jembatan penyeberangan yang menghubungkan Taman Bojana Kudus dengan mal Ramayana. (MURIANEWS/Vega Ma'arijil Ula)[/caption]
MURIANEWS, Kudus – Sampah medis berupa alat rapid test dan jarum suntik bekas ditemukan berserakan di jembatan penyeberangan di kawasan Alun-Alun Kudus, Senin (7/6/2021). Limbah medis itu dianggap berbahaya bagi manusia dan lingkungan.
Limbah medis itu juga masuk kategori infeksius, sehingga penangananya tak boleh sembarangan. Ada aturan yang mendasari pengelolaan limbah medis dengan kategori berbahaya.
Bahkan Kepala Dinas Kesehatan (DKK) Kudus badai Ismoyo menyebut jika pihak yang melakukan dumping (pembuangan) limbah medis berbahaya bisa dikenai hukuman.
"Semua bentuk limbah jelas berbahaya. Jadi tidak boleh dibuang sembarangan. Saya tidak tahu motif yang membuang itu apa, tapi jangan sekali-sekali melakukan hal semacam ini karena ada hukumannya. Kalau tertangkap bisa diusut," katanya saat dihubungi MURIANEWS, Selasa (8/6/2021).
Staf Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olahraga DKK Kudus, Budiarto mengatakan membuang limbah medis di tempat umum merupakan tindakan berbahaya. Sebab, limbah tersebut merupakan limbah infeksius.
Baca: