Soal SE Menag Terkait Salat Iduladha, Kemenag Kudus: Kami Luwes Saja
Vega Ma'arijil Ula
Rabu, 7 Juli 2021 13:57:57
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Kudus - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pedoman Penyelenggaraan Malam Takbiran dan Salat Iduladha. Dalam SE itu, wilayah yang menerapakan PPKM Darurat dan wilayah lain berzona merah dan oranye ditiadakan salat Iduladha berjemah.
Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kudus memastikan akan mengikuti petunjuk teknis tersebut.
"Kalau dari kami luwes saja. Untuk saat ini Kudus masih zona oranye. Ya kami berharapnya nanti bisa segera hijau," kata Plt Kepala Kantor Kemenag Kudus Jamilun saat ditemui MURIANEWS, Rabu (7/7/2021).
Menurutnya saat ini beberapa desa di Kudus sudah ada yang zona hijau. Bagi yang zona hijau pihaknya mempersilahkan untuk menggelar salat Iduladha berjemaah. Namun, protokol kesehatan (prokes) harus diterapkan dengan ketat.
Meski demikian menurutnya, hal ini juga harus seizin pemerintah dan Satgas Penanganan Covid-19 setempat.
"Kemudian harus memakai masker, cek suhu tubuh, dan menyediakan hand sanitizer. Sedangkan untuk khutbah hanya boleh 15 menit," ujarnya.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Jamilun, Plt Kepala Kantor Kemenag Kudus. (MURIANEWS/Vega Ma'arijil Ula)[/caption]
MURIANEWS, Kudus - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pedoman Penyelenggaraan Malam Takbiran dan Salat Iduladha. Dalam SE itu, wilayah yang menerapakan PPKM Darurat dan wilayah lain berzona merah dan oranye ditiadakan salat Iduladha berjemah.
Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kudus memastikan akan mengikuti petunjuk teknis tersebut.
"Kalau dari kami luwes saja. Untuk saat ini Kudus masih zona oranye. Ya kami berharapnya nanti bisa segera hijau," kata Plt Kepala Kantor Kemenag Kudus Jamilun saat ditemui MURIANEWS, Rabu (7/7/2021).
Menurutnya saat ini beberapa desa di Kudus sudah ada yang zona hijau. Bagi yang zona hijau pihaknya mempersilahkan untuk menggelar salat Iduladha berjemaah. Namun, protokol kesehatan (prokes) harus diterapkan dengan ketat.
Meski demikian menurutnya, hal ini juga harus seizin pemerintah dan Satgas Penanganan Covid-19 setempat.
"Kemudian harus memakai masker, cek suhu tubuh, dan menyediakan hand sanitizer. Sedangkan untuk khutbah hanya boleh 15 menit," ujarnya.
Baca: