Kamis, 20 November 2025


MURIANEWS, Kudus – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus akan membagikan bantuan langsung tunai (BLT) bagi buruh pabrik rokok. Pemkab menyiapkan dana sebesar Rp 45 miliar dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembaku (DBHCHT) untuk program BLT ini.

Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi dan UKM (Disnaker Perinkop dan UKM) Kabupaten Kudus tengah melakukan verifikasi data calon penerima. Saat ini ada 59.412 pekerja di 47 pabrik rokok di Kudus yang diverivikasi.

Setiap penerima nantinya akan mendapatkan BLT sebesar Rp 300 ribu, yang cair selama tiga bulan. Namun tidak semua pekerja di pabrik rokok akan mendapatkan BLT ini.

Ada beberapa kriteria pekerjaan di pabrik rokok yang tidak masuk dalam kategori penerima BLT dari DBHCHT ini.

”Tenaga administrasi, security maupun marketing tidak termasuk (penerima BLT, red)," kata Kepala Disnaker Perinkop dan UKM Kudus, Rini Kartika Hadi Ahmawati, Kamis (30/9/2021).

Baca: Ini Kriteria Buruh Rokok Kudus yang Bakal Diberi BLT

Distributor rokok juga bukan kategori yang akan mendapatkan BLT. Selain itu, buruh rokok yang mendapat program bantuan lain juga tidak akan menerima BLT ini.
Distributor rokok juga bukan kategori yang akan mendapatkan BLT. Selain itu, buruh rokok yang mendapat program bantuan lain juga tidak akan menerima BLT ini.Sementara sasaran BLT buruh rokok ini adalah pelinting, pelabel, pengepak, quality control, buruh gudang bahan baku, dan buruh gudang barang jadi.Baca: BLT Buruh Rokok Kudus Bakal Cair Tiga Bulan, Segini BesarannyaMereka-mereka ini baru bisa mendaptkan BLT jika tercatat sebagai pekerja di pabrik rokok yang legal."Data (calon penerima, red) akan kami kroscek dulu dengan data DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial). Hal ini perlu kami lakukan agar penerima bantuan tak dobel," terangnya. Reporter: Vega Ma’arijil UlaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler