Anak dengan Kondisi Ini Tak Boleh Divaksin Covid-19
Vega Ma'arijil Ula
Sabtu, 13 November 2021 09:39:29
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Kudus - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah memberikan lampu hijau vaksinasi Covid-19 untuk anak usia 6 sampai 12 tahun. Namun, perlu diketahui dalam kondisi tertentu anak tidak dianjurkan untuk divaksin.
Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kudus dokter Ahmad Syaifuddin mengatakan anak tidak boleh divaksin Covid-19 jika dalam kondisi menderita penyakit.
Di antaranya defisiensi imun primer, penyakit autoimun tidak terkontrol, penyakit Sindrom Gullian Barre, mielitis transversa, acute demyelinating dan encephalomyelitis.
Kemudian anak yang mengidap kanker dan sedang menjalani kemoterapi atau radioterapi juga tidak diperbolehkan divaksin. Tak hanya itu, anak yang sedang mendapatkan pengobatan imunosupresan atau sitostatika berat juga tidak diperbolehkan.
Begitu juga anak yang mengalami demam dengan suhu 37,5 derajat celsius juga tidak diperbolehkan langsung divaksin.
Lalu, anak yang mengikuti pascaimunisasi kurang dari satu bulan, kemudian yang memiliki hipertensi maupun diabetes melitus juga tidak boleh divaksin.
"Anak yang baru sembuh dari Covid-19 kurang dari tiga bulan juga belum direkomendasikan untuk divaksin," katanya, Sabtu (13/11/2021).
Baca: BPOM Izinkan Vaksin Sinovac untuk Anak 6-11 Tahun
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Tenaga kesehatan (nakes) menyuntikkan vaksin Covid-19. (MURIANEWS/Vega Ma'arijil Ula)[/caption]
MURIANEWS, Kudus - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah memberikan lampu hijau vaksinasi Covid-19 untuk anak usia 6 sampai 12 tahun. Namun, perlu diketahui dalam kondisi tertentu anak tidak dianjurkan untuk divaksin.
Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI)