Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Kudus – Sebanyak 12 desa wisata di Kabupaten Kudus mendapatkan bantuan dana pengembangan dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng)

Ke-12 desa wisata itu semuanya telah mendapatkan SK Bupati pada 2021. Dengan SK itu, mereka bisa mendapatkan bantuan dana pengembangan desa wisata senilai Rp 100 juta.

Kepala Bidang Pariwisata Endang Fitriati menyampaikan 12 desa wisata itu adalah Desa Dukuhwaringin, Desa Kandangmas, Desa Margorejo, Desa Ternadi, dan Desa Padurenan. Lalu ada Desa Rahtawu, Desa Tanjungrejo, Desa Terban, Desa Kaliputu, Desa Jepang, Desa Wates dan Desa Wonosoco.

Baca juga: Kemenparekraf Bantu Vaksinasi Desa Wisata di Kudus

“Bantuan keuangan tersebut merupakan bantuan untuk pengembangan desa wisata. Masing-masing desa yang sudah mendapatkan SK Bupati bisa mengajukan bantuan dengan membuat proposal yang ditandatangani oleh Kepala Desa setempat dan Pokdarwisnya,” katanya, Jumat (7/1/2022).
“Bantuan keuangan tersebut merupakan bantuan untuk pengembangan desa wisata. Masing-masing desa yang sudah mendapatkan SK Bupati bisa mengajukan bantuan dengan membuat proposal yang ditandatangani oleh Kepala Desa setempat dan Pokdarwisnya,” katanya, Jumat (7/1/2022).Sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 53 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan Desa Wisata di Provinsi Jawa Tengah, bantuan itu diberikan setelah desa wisata memiliki 24 indikator.”Salah satunya sudah mendapatkan SK Bupati. Kemudian ada susunan pengurus sebagai pengelola desa wisata, dan ada kelembagaan yang mengurusi desa wisata,” sambungnya. Reporter: Vega Ma'arijil UlaEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler