mendapatkan bantuan dana pengembangan dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng)
Ke-12 desa wisata itu semuanya telah mendapatkan SK Bupati pada 2021. Dengan SK itu, mereka bisa mendapatkan bantuan dana pengembangan desa wisata senilai Rp 100 juta.
Kepala Bidang Pariwisata Endang Fitriati menyampaikan 12 desa wisata itu adalah Desa Dukuhwaringin, Desa Kandangmas, Desa Margorejo, Desa Ternadi, dan Desa Padurenan. Lalu ada Desa Rahtawu, Desa Tanjungrejo, Desa Terban, Desa Kaliputu, Desa Jepang, Desa Wates dan Desa Wonosoco.
“Bantuan keuangan tersebut merupakan bantuan untuk pengembangan desa wisata. Masing-masing desa yang sudah mendapatkan SK Bupati bisa mengajukan bantuan dengan membuat proposal yang ditandatangani oleh Kepala Desa setempat dan Pokdarwisnya,” katanya, Jumat (7/1/2022).
“Bantuan keuangan tersebut merupakan bantuan untuk pengembangan desa wisata. Masing-masing desa yang sudah mendapatkan SK Bupati bisa mengajukan bantuan dengan membuat proposal yang ditandatangani oleh Kepala Desa setempat dan Pokdarwisnya,” katanya, Jumat (7/1/2022).Sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 53 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan Desa Wisata di Provinsi Jawa Tengah, bantuan itu diberikan setelah desa wisata memiliki 24 indikator.”Salah satunya sudah mendapatkan SK Bupati. Kemudian ada susunan pengurus sebagai pengelola desa wisata, dan ada kelembagaan yang mengurusi desa wisata,” sambungnya. Reporter: Vega Ma'arijil UlaEditor: Zulkifli Fahmi
[caption id="attachment_263291" align="alignleft" width="1280"]

Kegiatan Gebyar Ngunduh Duren yang dilakukan Desa Wisata Margorejo, belum lama ini. (MURIANEWS/Vega Ma'arijil Ula)[/caption]
MURIANEWS, Kudus – Sebanyak 12 desa wisata di
Kabupaten Kudus mendapatkan bantuan dana pengembangan dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng)
Ke-12 desa wisata itu semuanya telah mendapatkan SK Bupati pada 2021. Dengan SK itu, mereka bisa mendapatkan bantuan dana pengembangan desa wisata senilai Rp 100 juta.
Kepala Bidang Pariwisata Endang Fitriati menyampaikan 12 desa wisata itu adalah Desa Dukuhwaringin, Desa Kandangmas, Desa Margorejo, Desa Ternadi, dan Desa Padurenan. Lalu ada Desa Rahtawu, Desa Tanjungrejo, Desa Terban, Desa Kaliputu, Desa Jepang, Desa Wates dan Desa Wonosoco.
Baca juga: Kemenparekraf Bantu Vaksinasi Desa Wisata di Kudus
“Bantuan keuangan tersebut merupakan bantuan untuk pengembangan desa wisata. Masing-masing desa yang sudah mendapatkan SK Bupati bisa mengajukan bantuan dengan membuat proposal yang ditandatangani oleh Kepala Desa setempat dan Pokdarwisnya,” katanya, Jumat (7/1/2022).
Sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 53 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan Desa Wisata di Provinsi Jawa Tengah, bantuan itu diberikan setelah desa wisata memiliki 24 indikator.
”Salah satunya sudah mendapatkan SK Bupati. Kemudian ada susunan pengurus sebagai pengelola desa wisata, dan ada kelembagaan yang mengurusi desa wisata,” sambungnya.
Reporter: Vega Ma'arijil Ula
Editor: Zulkifli Fahmi