Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Kudus – Kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi syarat jual beli tanah mulai 1 Maret 2022. Warga Kudus yang hendak mengecek status kepesertaan BPJS Kesehatan dapat dilakukan lewat beberapa kanal online milik BPJS Kesehatan Kudus.

Kepala BPJS Kesehatan Kudus, Agustian Fardianto mengatakan pihaknya memfasilitasi warga yang hendak mengecek status kepesertaan. Yakni di laman https://linktr.ee/bpjskesehatankudus.

Di kanal tersebut terdapat beberapa pilihan kanal lain. Seperti Care Center 165 (24 jam), Chat Assistant JKN (Chika), Pandawa (Pelayanan administrasi melalui WA), Mobile JKN,  dan juga dapat diakses melalui website www.bpjs-kesehatan.go.id.

"Keinginan kami itu warga tidak perlu ke sini (Kantor BPJS Kesehatan, red). Karena masyarakat Kudus kan itu luas ya. Maka kami fasilitasi dengan itu. Sehingga masyarakat dapat mengakses dari rumah," katanya, Selasa (1/3/2022).

Dia menjelaskan, warga yang hendak membeli tanah dapat mengecek terlebih dahulu status kepesertaannya. Apakah sudah aktif atau belum.

"Bisa dicek sendiri nanti perihal kepesertaan BPJS Kesehatannya melalui kanal-kanal online tersebut. Di kanal itu juga masyarakat yang belum mendaftar kepesertaan BPJS Kesehatan kalau mau daftar kepesertaan juga bisa," sambungnya.

Baca: Jadi Syarat Jual Beli Tanah, BPJS Kudus Siapkan Petugas di Kantor BPN

Dia melanjutkan, bagi yang sudah mendaftarkan kepesertaan BPJS Kesehatan tetapi status kepesertaannya belum aktif juga dapat direaktivasi di kanal tersebut. Menurutnya, hal itu sebagai inovasi kemudahan bagi masyarakat.Diberitakan sebelumnya, Kartu BPJS Kesehatan menjadi syarat jual beli tanah. Hal ini tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).Baca: BPN Jateng Tegaskan Persyaratan BPJS Hanya untuk Balik Nama karena Jual BeliBPJS Kesehatan Cabang Kudus yang membawahi tiga wilayah seperti Kudus, Jepara, dan Grobogan sudah menempatkan satu petugas di tiap-tiap Kantor BPN di wilayah tersebut. Tujuannya untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat."Satu petugas BPJS Kesehatan kami untuk membantu petugas ATR/BPN dalam rangka melakukan pengecekan kepesertaan dan status keaktifannya," imbuhnya. Reporter: Vega Ma'arijil UlaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler