Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Kudus - Kartu BPJS Kesehatan menjadi syarat jual beli tanah mulai 1 Maret 2022. Pemerintah mempunyai alasan tersendiri mengapa menerapkan persyaratan ini untuk proses balik nama sertifikat tanah hasil jual beli.
Beberapa waktu lalu Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko mengatakan bahwa syarat melampirkan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan dalam proses jual beli tanah tidak seharusnya dipandang dalam narasi negatif.
Ia menyebut persyaratan ini sangat logis untuk diterapkan dan tidak menimbulkan permasalahan apapun.
Menurutnya, kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat administrasi membeli tanah bertujuan untuk memastikan seluruh masyarakat dapat mengakses layanan kesehatan yang berkualitas.
"Untuk memastikan seluruh masyarakat dapat mengakses layanan kesehatan yang berkualitas, melindungi masyarakat dari risiko kesehatan dan mencegah masyarakat jatuh miskin. Baik karena biaya perawatan kesehatan atau kehilangan pendapatan saat ada anggota rumah tangga yang sakit," kata Moeldoko dikutip dari CNBCindonesia.com.
Sementara Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kudus, Agustian Fardianto mengatakan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat membeli tanah untuk melindungi masyarakat. Dia memberikan contoh terkait hal ini.
"Ini misal, ya amit-amit semoga tidak terjadi. Misal ada keluarga yang sakit dan dia harus menjual tanah tersebut. Jadi program JKN ini bukan semata-mata hanya untuk kita saja. Jangan merasa juga kita tidak pernah sakit, tetapi kan ada keluarga yang harus dijaga," katanya, Rabu (2/3/2022).
Baca: Warga Kudus Mau Beli Tanah? Cek Dulu Status BPJS Kamu di Sini
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Kantor BPJS Kesehatan Cabang Kudus. (MURIANEWS/Vega Ma’arijil Ula)[/caption]
MURIANEWS, Kudus - Kartu BPJS Kesehatan menjadi syarat jual beli tanah mulai 1 Maret 2022. Pemerintah mempunyai alasan tersendiri mengapa menerapkan persyaratan ini untuk proses balik nama sertifikat tanah hasil jual beli.
Beberapa waktu lalu Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko mengatakan bahwa syarat melampirkan bukti kepesertaan