Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Kudus – Jajaran Polres Kudus berhasil mengungkap kasus penemuan mayat di jalan Desa Besito, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Senin (21/3/2022) kemarin. Mayat itu dipastikan sebagai korban pembunuhan.

Korban diketahui bernama Muhammad Nendra (39) warga Besito, Kecamatan Gebog. Tak hanya itu dalam waktu singkat polisi juga berhasil menangkap dua terduga pelaku pembunuhan.

Keduanya yakni MIS alias Erpo (26) dan K alias Ristex (30). Keduanya tercatat sebagai warga Desa Kandangmas, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus.

Dari keterangan polisi, korban tewas setelah dikeroyok dua pelaku. Mereka menganiaya korban dengan cukup sadis menggunakan sabit dan batu berukuran besar.

Kapolres Kudus AKBP Wiraga Dimas Tama mengatakan, korban meninggal setelah dibacok menggunakan sabit dan dipukuli menggunakan batu.

“Korban yang bernama Nendra mengalami luka di kepala. Dahinya robek 12 sentimeter,” katanya dalam jumpa pers di Mapolres Kudus, Selasa (22/3/2022).

Baca: Kronologi Pembunuhan di Besito Kudus, Cekcok saat Pesta Miras

Dijelaskan jika sebelum aksi penganiayaan yang membuat korban tewas itu, antara pelaku dan korban tengah minum-minuman keras di sekitar Tugu Desa Besito.

Saat itu antara para pelaku dan korban sempat terjadi cekcok. Beberapa waktu kemudian, pelaku pulang mengambil sabit dan langsung mencari korban untuk dikeroyok hingga meregang nyawa.Mayat korban kemudian ditinggalkan begitu saja di pinggir jalan. Hingga akhirnya mayat tersebut ditemukan polisi yang patroli.Baca: Mayat Tergeletak di Jalanan Kudus, Korban Pembunuhan?Tak butuh waktu lama, setelah polisi berhasil mengindentifikasi identitas korban, pelacakan terhadap pelaku langsung dilakukan.Keduan pelaku ditangkap di rumah masing-masing tanpa perlawanan. ”Keduanya telah kami tetapkan sebagai tersangka, dan kami tahan,” ujarnya.Kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan junto pasal 338 tentang pembunuhan. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun kurungan penjara. Reporter: Vega Ma'arijil UlaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler