Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Kudus - PT Pertamina resmi menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis pertamax, mulai Jumat (1/4/2022). Harga yang semula Rp 9.000 per liter kini menjadi Rp 12.500 per liter.

Sejumlah warga di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, pemakai pertamax pun bereaksi dengan kenaikan harga ini.

Salah seorang warga Kudus, Siska mengaku keberatan dengan kenaikan harga Pertamax. Meski demikian dia akan tetap memakai pertamax.

"Ya memberatkan tetapi ya gimana soalnya memang dari dulu pakainya pertamax ya akhirnya mau tidak mau bayar lebih," katanya, Jumat (1/4/2022).

Hal senada disampaikan oleh warga Kudus, Sri Isbandini. Dia mengaku keberatan dengan kenaikan Pertamax.

"Enggak oke banget harga pertamaxnya. Karena naiknya tinggi Rp 3500. Intinya memberatakan saya," ujarnya.

Baca: Sah! Pertamina Naikkan Harga Pertamax Rp 12.500 Per Liter

Taufik, warga Desa Purwosari, Kudus juga mengaku keberatan dan kebingungan dengan kenaikan harga pertamax.
Taufik, warga Desa Purwosari, Kudus juga mengaku keberatan dan kebingungan dengan kenaikan harga pertamax."Ini mobil saya pakai pertamax karena memang mobil saya CRV ini harus pakai Pertamax. Tetapi kendaraan sepeda motor di rumah kemungkinan tidak lagi pakai pertamax," terangnya.Diberitakan sebelumnya, Pjs Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, SH C&T PT Pertamina (Persero), Irto Ginting mengatakan, kenaikan harga berlaku mulai tanggal 1 April 2022 mulai pukul 00:00 waktu setempat.Baca: Terjadi Perbedaan Kenaikan Pertamax Tiap Provinsi, Ini DaftarnyaBBM nonsubsidi Gasoline RON 92 (Pertamax) disesuaikan harganya menjadi Rp 12.500 per liter. harga tersebut khusus untuk daerah dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) 5 persen.“Pertamina selalu mempertimbangkan daya beli masyarakat,  harga Pertamax ini tetap lebih kompetitif di pasar atau dibandingkan harga BBM sejenis dari operator SPBU lainnya. Ini pun baru dilakukan dalam kurun waktu 3 tahun terakhir, sejak tahun 2019,” jelas Ginting dalam keterangan pers yang diterima MURIANEWS, Kamis (1/4/2022) Reporter: Vega Ma'arijil UlaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler