Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Kudus - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kudus memblokir rekening tabungan penunggak pajak. Di tahun 2022 ini, ada empat rekening yang telah diblokir.

Empat rekening itu milik perorangan maupun badan usaha. Kepala KPP Pratama Kudus, Andi Setijo Nugroho pemblokiran ini dilakukan lantaran adanya tunggakan pajak yang dilakukan wajib pajak.

Andi menambahkan, empat rekening tabungan yang diblokir tahun ini nominalnya Rp 741 juta.

Jumlah ini menambah rapor pemblokiran rekening wajib pajak yang menunggak setiap tahunnya. Menurutnya, tahun lalu juga ada wajib pajak yang menunggak.

"Pemblokiran kami lakukan karena wajib pajak tidak memenuhi kewajiban pajak," katanya, Jumat (22/4/2022).

Baca: Pengungkapan Sukarela Pajak di Kudus Sudah Capai Rp 7,9 Miliar

Menurut Andi, pihaknya sudah melakukan tindakan persuasif terlebih dahulu sebelum melakukan pemblokiran. Yakni dengan memberikan surat teguran.
Menurut Andi, pihaknya sudah melakukan tindakan persuasif terlebih dahulu sebelum melakukan pemblokiran. Yakni dengan memberikan surat teguran."Kalau sudah kami beri surat teguran tetapi belum punya itikad baik ya kami blokir," sambungnya.Menurutnya, rekening tabungan wajib pajak nantinya tetap dapat digunakan kembali. Tentunya, setelah tunggakan pajak yang bersangkutan dilunasi.Baca: PPN 11 Persen Berlaku, Ini barang dan Jasa yang Tidak Kena PajakIa menyebut, sanksi pemblokiran ini untuk memberikan efek jera. Hal ini dilakukan agar wajib pajak patuh dan memenuhi kewajiban perpajakannya. Reporter: Vega Ma'arijil UlaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler