Segini Penghasilan Jomblo dan Sudah Kawin yang Dikenai Pajak
Vega Ma'arijil Ula
Rabu, 25 Mei 2022 17:18:54
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Kudus - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berencana menerapkan kebijakan NIK menjadi NPWP mulai tahun 2023. Namun, tidak semua orang wajib membayar pajak, karena penghasilan dibawah PTKP tak akan dikenai pajak.
PTKP merupakan kepanjangan dari Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kudus, Andi Setijo Nugroho mengatakan, penggunaan NIK menjadi NPWP bertujuan memudahkan administrasi. Tetapi, tidak semua orang yang sudah memiliki NIK, langsung menjadi wajib pajak.
Andi melanjutkan, berdasarkan PTKP Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) pajak akan dikenakan bagi bagi jomblo maupun yang sudah menikah jika penghasilannya di atas PTKP.
Namun PTKP bagi jomblo atau lajang dan bagi yang sudah menikah berbeda.
Disebutkan jika jombolo atau belum menikah tanpa tanggungan PTKPnya yakni Rp 54 juta setahun. Jika di atas itu maka akan dikenai pajak.
"Kalau ketentuan yang sudah menikah atau memiliki tanggungan ada hitungannya lagi," katanya, Rabu (25/5/2022).
Baca: NIK jadi NPWP, Ini Batas Penghasilan yang Tak Dikenai Pajak
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Ilustrasi Pajak. (Pixabay)[/caption]
MURIANEWS, Kudus - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berencana menerapkan kebijakan NIK menjadi NPWP mulai tahun 2023. Namun, tidak semua orang wajib membayar pajak, karena penghasilan dibawah PTKP tak akan dikenai