Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Kudus - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berencana menerapkan kebijakan NIK menjadi NPWP mulai tahun 2023. Namun, tidak semua orang wajib membayar pajak, karena penghasilan dibawah PTKP tak akan dikenai pajak.

PTKP merupakan kepanjangan dari Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kudus, Andi Setijo Nugroho mengatakan, penggunaan NIK menjadi NPWP bertujuan memudahkan administrasi. Tetapi, tidak semua orang yang sudah memiliki NIK, langsung menjadi wajib pajak.

Andi melanjutkan, berdasarkan PTKP Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) pajak akan dikenakan bagi bagi jomblo maupun yang sudah menikah jika penghasilannya di atas PTKP.

Namun PTKP bagi jomblo atau lajang dan bagi yang sudah menikah berbeda.

Disebutkan jika jombolo atau belum menikah tanpa tanggungan PTKPnya yakni Rp 54 juta setahun. Jika di atas itu maka akan dikenai pajak.

"Kalau ketentuan yang sudah menikah atau memiliki tanggungan ada hitungannya lagi," katanya, Rabu (25/5/2022).

Baca: NIK jadi NPWP, Ini Batas Penghasilan yang Tak Dikenai Pajak
Baca: NIK jadi NPWP, Ini Batas Penghasilan yang Tak Dikenai PajakSementara PTKP untuk orang yang sudah menikah namun belum punya anak atau tanggungan yakni Rp 58.500.000 setahun atau setara Rp 4.875.000 per bulan.Untuk wajib pajak perorangan yang sudah menikah dan punya satu anak atau tanggungan nilai PTKPnya berbeda.“Untuk perorangan berstatus kawin dan memiliki satu tanggungan PTKPnya Rp 63 juta setahun,” ujarnya.Sedangkan wajib pajak perorangan dengan status kawin dan memiliki dua tanggungan maka penghasilan tidak dikenai pajaknya sebesar Rp 67.500.000 per tahun."Kalau PTKP sebesar Rp 72 juta diperuntukkan bagi perorangan yang sudah kawin dan memiliki tiga tanggungan," imbuhnya.Penghasilan yang melebihi PTKP sesuai status perkawinan dan banyaknya tanggungan, maka dikenai pajak.Reporter: Vega Ma'arijil UlaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler